BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru adalah orang yang mendidik, mengadakan pengajaran, memberi
bimbingan, menambahkan pelatihan fisik atau non fisik, memberikan penilaian,
dan melakukan evaluasi berkala berkaitan dengan satu ilmu atau lebih kepada
seluruh peserta didik. Tugas pertama dari seorang guru adalah mengajar seluruh
peserta didik terkait ilmu pengetahuan yang diketahuinya secara mendalam.
Berkaitan dengan tugas pengajaran, seorang guru diharapkan bisa
menyampaikan materi yang tertulis di buku atau media lainnya kepada peserta
didik, agar di kemudian hari peserta didik yang bersangkutan bisa menerapkan
ilmu yang didapatkannya di kehidupan sehari-hari.
Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya
perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara
dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UU Guru dan Dosen adalah
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 tahun 2007.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Kebijakan Guru?
2.
Bagaimana
Dasar Hukum Kebijakan Guru?
3.
Bagaimana
Peran Sertifikasi dan Personalisasi dalam Kebijakan Guru?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian dari Kebijakan Guru.
2.
Untuk
Mengtahui Dasar Hukum Kebijakan Guru.
3.
Untuk
Mengetahui Peran Sertifikasi dan Personalitas dalam Kebijakan Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kebijakan Guru
Secara etimologi kebijakan merupakan terjemahan dari kata policy dalam Bahasa inggris. Dalam
Bahasa latin politia yang berarti Negara, polis disebut dalam Bahasa Bahasa
yunani yang berarti kota dan kata pur dalam Bahasa Sanskrit berarti kota serta police dalam Bahasa inggris berarti
adminisrasi pemerintah. Berdasarkan asal kata ini menghasilkan tiga jenis
pengertian yang sekarang ini dikenal dengan politic, policy, polici. Politic
berarti seni dan ilmu pemerintah (theart and science of government), sedangkan policy berarti hal-hal mengenai
kebijakan pemerintah, sedangkan police
berarti hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan adapun kebijakan pendidikan
terjemahan dari educational policy.
Menurut Gamage dan Pang kebijakan yang terdiri dari pernyataan
tentang sasaran dan satu atau lebih pedoman yang luas untuk mencapai sasaran
tersebut sehingga dapat di capai yang dilaksanakan bersama dan memberikan
kerangka kerja bagi pelaksanaan program. Klien dan Murphy mengatakan kebijakan
berarti seperangkat tujuan –tujuan dan prinsip-prinsip serta peraturan-peraturan
yang membimbing sesuatu organisasi kebijakan dengan demikian mencakup
keseluruhan petunjuk organisasi. (Fatah, Nanang, 2012:177)
Kebijakan pengelolaan guru di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari
strategi pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 3 UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
itulah, negara merumuskan desain kebijakan pendidikan nasional dengan
menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam PP
Nomor 19 Tahun 2005.
SNP adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan
sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Fungsi dari SNP adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan,
pelaksanaan, danpengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang
berkualitas, sedangkan tujuan utama dari SNP adalah untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk
karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat. Dari delapan SNP tersebut, yang
terkait dengan pengelolaan guru adalah standar pengelolaan serta standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pengelolaan mencakup standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah,
dan standar pengelolaan oleh pemerintah (pusat).
Sementara, yang terkait dengan standar pendidik dan tenaga
kependidikan disebutkan bahwa tenaga pendidik atau guru harus mempunyai
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan
jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus
memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh
tenaga pendidik adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidik merupakan
tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Sementara dalam Pasal 42 ayat (1) dinyatakan
bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah
(PP). (Agus Widiarto, 2020:11).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka kebijakan pengelolaan
guru harus diarahkan pada:
1.
Terobosan
Kebijakan Komprehensif dan Integritas.
Diperlukan terobosan kebijakan
komprehensif dan integrative untuk memposisikan guru sebagai profesi terhormat,
tidak hanya secara sosial, tetapi juga secara ekonomi. Terobosan kebijakan yang
berorientasi pada pemenuhan kualifikasi guru sebagai pendidik profesional,
menjadikan profesi guru tidak kalah terhormat dengan profesi-profesi lain
semisal pengacara, arsitek, dan lain-lain. Secara komprehensif, kebijakan
pengelolaan guru adalah sebuah proses sistem yang saling terkait satu sama
lain, mulai dari input, proses dan output. Artinya, keberhasilan pencapaian
tujuan pengelolaan guru dipengaruhi oleh seluruh unsur yang terkait satu sama
lain. Secara integratif, kesatuan sistem pengelolaan antara pusat dan daerah
dapat dilakukan melalui sebuah sistem database pengelolaan guru secara terpadu.
Sistem ini sekaligus akan menjadi sumber perekrutan SDM calon guru yang handal.
Terobosan kebijakan ini diharapkan akan dapat menyelesaikan persoalan
peningkatan kualitas guru, yaitu proses sertifikasi yang mensyaratkan
pendidikan profesi guru yang ketat.
2.
Penyediaan
Alokasi Anggaran Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik.
UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Sebagai implementasinya, dibentuklah PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam
Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) PP tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik, sebagai syarat menjadi guru
profesional berdasarkan ketentuan
Pasal 9 UU Guru dan Dosen. Akan tetapi, ketentuan ini kemudian
dihapus dalam PP Nomor 19 Tahun 2017. Oleh karena itu, pemerintah perlu
mengalokasikan kembali anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik sebagai
amanat UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1) sebagaimana disebutkan di atas.
3.
Pembagian
Kewenangan Pusat dan Daerah.
Dalam sistem pengelolaan guru di era
otonomi daerah, peranan utama pemerintah pusat mesti mengembangkan sistem
kepegawaian guru secara nasional yang meliputi rumusan standar pengajaran
minimum, skala gaji minimal yang layak, petunjuk kenaikan pangkat guru serta
petunjuk pemberian insentif. Perlu dibuat formula gaji/honor bagi guru yang
belum bersertifikat pendidik yang menggambarkan pembagian kewenangan secara
proporsional antara pemerintah pusat dan daerah. Formula ini nantinya diharapkan
dapat menghasilkan standar gaji minimal yang layak, terutama bagi guru honorer.
Di tingkat provinsi, dinas
pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintah daerah
kabupaten/kota mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan dasar
yang berkualitas. Selain itu, dinas pendidikan tingkat provinsi memiliki
kewajiban untuk memberikan saran pada pemerintah daerah kabupaten/kota tentang
peningkatan kualitas sekolah dan pengembangan kompetensi guru, serta memastikan
bahwa guru dapat ditugaskan antarkabupaten, sesuai dengan kebutuhan. Untuk
tingkat kabupaten/kota, kewenangan dan tanggung jawab yang ada pada pemerintah
daerah kabupaten/kota meliputi pengangkatan dan pengiriman guru serta pemberian
gaji pokok (standar minimum nasional) dan insentif tambahan lainnya. Pemerintah
daerah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
mengawasi kinerja guru, serta memastikan bahwa guru memiliki akses untuk
pengembangan profesional dirinya terkait dengan kegiatan di lingkungan sekolahnya.
4.
Proses
Seleksi, Rekrutmen, Pengangkatan, Promosi, dan Pemindahtugasan Guru.
Untuk menjadikan guru sebagai tenaga
profesional, maka harus dimulai dari proses seleksi dan rekrutmen yang
dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sistem Database
Pengelolaan Guru (SDPG) menjadi salah satu sumber informasi untuk melakukan seleksi
dan rekrutmen. Seleksi dan rekrutmen guru harus berbasis pada pemenuhan
kebutuhan guru dan pemenuhan syarat kompetensi guru. Proses pengangkatan,
promosi, dan pemindahtugasan ini harus jauh dari intervensi politik pejabat
daerah. Diperlukan keterlibatan tim penilai independen untuk menentukan dan
membuat kriteria yang terukur agar prosesnya berlangsung secara objektif.
5.
Perlindungan
Guru dalam Menjalankan Tugas Profesinya.
Soal perlindungan terhadap guru,
dalam UU Guru dan Dosen tidak diamanatkan pembentukannya dalam PP. Akan tetapi,
mengingat berbagai kejadian yang menimpa guru, mestinya perlu dibuat ketentuan
tersendiri tentang perlindungan guru dalam menjalankan
tugas profesionalnya sesuai Pasal 39
UU Guru dan Dosen yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
6.
Penuntasan
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Berdasarkan data dari Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sampai tahun 2019, masih terdapat
878.056 yang belum bersertifikat pendidik, yang terdiri dari guru PNS, guru
bukan PNS, dan guru tetap yayasan dengan kualifikasi S-1 sebanyak 697.294 dan
belum S-1 (PNS) sebanyak 180.762 guru. Ini berarti perlu ada terobosan
kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah untuk proses sertifikasi dan
peningkatan kualifikasi akademik. Sesuai dengan
UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1)
dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Perlu dicantumkan kembali dalam
peraturan pemerintah soal kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam
mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik. (Dunn, W.
2003).
B. Dasar
Hukum Kebijakan Guru
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:
Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu
kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
1.
Profesi
Merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2.
Profesi guru
Orang yang mengajar dikenali
sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata iaitu `Gur’
dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan gugu bermakna boleh
dipercayai manakala Ru diambil daripada perkataan tiru yang bermaksud boleh
diteladani atau dicontohi. Oleh itu, guru bermaksud seorang yang boleh ditiru
perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan boleh
dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya untuk
dilakukan dengan jujur.
Jabatan Guru Sebagai Suatu
Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang
guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi
kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam
perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan
lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.
Kekhususannya adalah bahwa
hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang
yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya,
itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya
menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya,
melainkan kesediaannya untuk melayani sesam.
Di lain pihak profesi guru juga
disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang
guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang
tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa
imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian
kemanusiaan.
3. Tugas
dan tanggungjawab guru Guru sebagai pekerjaan profesi.
Secara holistik adalah berada
pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam
tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Adapun tugas guru sangat
banyak baik yang terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah. Seperti
mengajar dan membimbing para muridnya, memberikan penilaian hasil belajar
peserta didiknya, mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan, dan
kegiatan lain yang berkaitan dengan pembelajaran. Disamping itu guru haruslah
senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang
studinya agar tidak ketinggalan jaman, ataupun di luar kedinasan yang terkait
dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah.
Pengamatan Anwar dan Sagala (2006) menunjukkan hampir tidak ada guru yang benar
yang tidak menginginkan kesuksesan anak didiknya, atau menjadi sampah
masyarakat.
Pendidikan yang benar dapat
mendorong guru selalu memberikan perhatian kepada persoalan yang dialami oleh
anak didik. Di berbagai kesempatan para guru yang tinggi dedikasinya tidak
mempedulikan hambatan yang dihadapinya. Mereka abaikan kesulitan cuaca panas
atau dingin, hujan lebat atau gerimis, gelap bahkan sakit yang mungkin sempat
dia rasakan, dan lain-lain, yang penting tetap dapat memberikan pelayanan
memadai pada tiap orang yang di bawah tanggung jawabnya. Walaupun kadang-kadang
sang guru menghadapi anak didik yang berlaku tidak pada tempatnya, seperti
kurang sopan, kasar, tidak memberikan penghargaan, dan lain-lain. Sifat dan
sikap seperti ini tetap dicerminkan oleh guru, karena mereka menjadi guru
adalah pilihan utama keluar dari lubuk hati yang dalam. Tentu berbeda bila
seseorang menjadi guru adalah karena merasa tidak mungkin diterima bekerja di
tempat lain, atau karena situasi terpaksa, guru ynag seperti ini tentu
dedikasinya rendah.
Sekiranya setiap guru memiliki
sikap positif dan utuh seperti itu, niscaya keadaan pendidikan di suatu daerah
memiliki prospek yang cerah. Guru yang sepeti itulah yang harus dilahirkan oleh
lembaga pendidikan guru yang ada. Jadi tugas dan tanggung jawab guru bukan
sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik. Melainkan lebih dari itu,
yakni guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang
sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama,
ideologi, dan lain-lain. Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa
dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang
halal mana yang haram, adalah termasuk tugas guru. Pengalaman Anwar dan Sagala
(2006) menunjukkan bahwa sikap dan tingkah laku jauh lebih efektif dibanding
dengan perkataan yang tidak dibarengi dengan amal nyata.
Lebih jauh Wens Tanlain, dkk,
(1989) menyebutkan ada beberapa point yang menjadi tanggung jawab guru, antara
lain: mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan
sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari dengan benar
akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar dan
mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk anak didik, bersikap
arif bijaksana dan cermat serta hati-hati, dan sebgai orang yang beragama
melekukan kesemua yang tersebut berdasarkan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Peran guru yang ditampilkan
demikian ini, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang
beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa
terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Inilah yang disebut dengan
manusia seutuhnya yaitu berpengetahuan, berakhlak, dan berkepribadian. Pendek
kata guru wajib bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan
amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Dengan demikian dapat
diketahui bahwa tugas guru sangat berat, baik yang berkaitan dengan dirinya,
dengan para muridnya, dengan teman sekerjanya, dengan kepala sekolahnya, dengan
orangtua murid, maupun dengan yang lainnya.
Artinya guru adalah figur pemimpin yang dalam batas-batas tertentu
dapat mengendalikan para muridnya. Guru bekerja melaksanaka tugas professional
kependidikan tidak karena takut pada pimpinannya, tetapi karena panggilan tugas
profesionalnya dan juga ibadah.
4. Hak
dan kewajiban guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan,
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai
berikut:
1.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
6.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik.
7.
Sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
8.
Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi, dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya. Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
12.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
13.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
14.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
15.
Belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, dan
17.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Tindak pidana
Suatu perbuatan yang dilakukan
manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau
diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi
sanksi berupa sanksi pidana. Menurut Simons ialah suatu tindakan atau perbuatan
yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan
hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu
bertanggung jawab. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut
melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum.
C. Peranan Sertifikasi dan Profesionalitas dalam Kebijakan Guru
1. Sertifikasi
Pelaksanaan
sertifikasi di dasarkan pada dasar utamanya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan pada 30 Desember 2005. Pasal
yang menyatakannya adalah dalam pasal 8 yang berbunyi “kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pada pasal 11 ayat 1
juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Berlandaskan hukum lain yaitu
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapan pada 4 Mei 2007.
Sertifikasi
guru dimaksudkan untuk pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi standar professional guru sebagai syarat mutlak untuk menciptakan
sistem dan paraktik pendidikan yang berkualitas. Dalam Undang-undang Guru dan
Dosen legalitas yang diperoleh dari uji kompetensi disebut sertifikat pendidik.
Adapun sertifikasi guru ini bertujuan untuk:
1.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
3.
Meningkatkan
martabat guru.
4.
Meningkatkan
professionalitas guru.
Kata lain tujuan sertifikasi ini yaitu untuk meningkatkan mutu dan
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun manfaat
dari sertifikasi guru dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Melindungi
profesi guru dari praktik-paraktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak
citra profesi guru.
2.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
3.
Menjadi
wahanapenjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK), dan kontrol
mutu dan jumlah guru bagi penggunaan layanan pendidikan.
4.
Menjaga
lembaga penyelenggaraan pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan profesi.
Adapun peranan sertifikasi untuk guru adalah supaya lebih memahami
hak dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1
antara lain :
1.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesioanalan;
6.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
7.
Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan tugas dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
10.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi;
11.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnnya.
Dari ini dapat diketahui bahwa peran sertifikasi dalam kebijakan
guru yaitu sebagai penguat segala keputusan yang dikeluarkan, agar ketika
mendidik menjadi sesuatu pendukung atau penguat dalam proses pembelajaran guna
mencapai tujuan pendidikan.
2.
Profesionalitas
Profesional
menunjuk pada dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu
dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sementara profesinalitas menunjuk
kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang professional dalam
melaksanakan profesi yang mulia itu (Syamsudin: 1999). Sebagai tenaga
profesional, maka guru dekenal sebagai salah satu jenis sekian banyak pekerjaan
yang memerlukan bidang keahlian khusus di dalam pekerjaannya. Sejalan dengan
perkembangan dunia yang semakin maju yang mana dalam sebuah pekerjaan harus
memerlukan adanya spesialisasi, yang ditandai dengan adanya standar kompetensi
tertentu, termasuk guru (Suparlan, 2006:73).
Seorang
pendidik yang telah memiliki sertifikat, orang akan melihatnya sebagai
seseorang pendidik yang profersional. Hal itu didasarkan pada pandangan karena
ia telah lulus ujian kompetensi. Namun demikian tidak ada jaminan bahwa
seseorang pendidik yang telah lulus ujian kompetensi akan menjadi pendidik yang
professional, meskipun yang menjadi pandangan yang diharapkan dalam
dilakukannya ujian kompetensi tersebut adalah untuk menciptakan pendidik yang
profesional. Profesionalitas adalah sebuah yang diperoleh setelah melalui
proses tahapan tertentu.
Muhammad;
(2004) menyatakan bahwa seseorang guru profesional dituntut juga harus banyak
belajar, membaca menulis, dan mendalami teori tentang profesi yang digeluti.
Dalam artian ini yang profesional bekerja dengan mengandalkan teori, praktik
dan pengalaman, berbeda dengan pekerjaan yang non profesional yang hanya
berdasarkan praktik dan pengalaman.
Prinsip-prinsip
profesionalitas menurut UU No.14/2005 Pasal 7 (1) antara lain:
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism;
2.
Memilki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
3.
Memiliki
kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalitas;
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja;
7.
Memiliki
kesempatan sepanjang hayat;
8.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru menurut UU No.14/2005 pasal 7 (2)
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan
kode etik profesi.
Adapun syarat bagi guru profesional secara garis besar dapat
dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu persyaratan administrasi, akademis
dan kepribadiaan. Persyaratan
administratif adalah persyaratan yang
harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya
dengan persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi
profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. Persyaratan
akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi
profesional dalam kaitannya dengan kapasitas dan kualitas intelektual.
Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang
guru profesional. Persyaratan kepribadian adalah persyaratan yang harus
dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan
perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seseorang yang harus digugu
dan ditiru, khususnya oleh murid.
Undang-undang tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah
pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional
guru diberikan berbagai tunjangan, salah satunya berupa tunjangan profesioanl,
akan tetapi seorang guru yang berhak mendapat tunjangan profesional harus
terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, kompetensi,
sertifikat pendidik , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Oleh sebab itu, peran profesionalitas dalam kebijakan guru yaitu
menjadi suatu yang memberikan gambaran untuk memdidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, agar mendapatkan hasil
pembelajaran yang maksimal.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Kebijakan guru adalah tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip serta
peraturan-peraturan yang membimbing sesuatu organisasi kebijakan dengan
demikian mencakup keseluruhan petunjuk organisasi dalam strategi pencapaian
tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.
2. Dasar hukum kebijakan guru adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru
harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan: Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas.
3.
Peranan sertifikasi dan profesionalitas dalam kebijakan guru yaitu sebagai
penguat segala keputusan yang dikeluarkan, agar ketika mendidik menjadi sesuatu
pendukung atau penguat dalam proses pembelajaran guna mencapai tujuan
pendidikan dan juga menjadi suatu yang memberikan gambaran untuk memdidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, agar
mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal.
B. Saran
Penulis
menyarankan agar makalah ini dapat menjadi sebagai bahan referensi, dan juga
agar tidak mejadikan makalah ini sebagai satu-satunya sumber rujukan, tetapi
juga mencari referensi lain yang menyangkut pembahasan tentang kebijakan guru
di Indonesia dalam hal lebih mendalam memahaminya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dunn, W. 2003. Analisis Kebijakan Publik.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Mahsunah, D., Wahyuni, D., Antono, A.,
& Ambarukmi, S. 2012. Kebijakan PengembanganProfesi Guru. Jakarta: Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Ihyani Malik, 2011, Kebijakan Sertifikasi Guru (Tawaran Solusi
Pendidikan Profesi Guru), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Muhammadiyah Makassar, Volume. 1, Nomor. 1.
Muhammad Nurdin, 2004, Liat menjadi Guru Profesional, Yogyakarta:
Prisma Sophie.
Lita Latina, 2017, Peran Sertifikasi Guru dalam Meninggakatkan
Profesionalisme Pendidik, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar