• Makalah Profesi Keguruan: Kebijakan Guru Di Indonesia

     BAB I

    PENDAHULUAN

    A.  Latar Belakang

    Guru adalah orang yang mendidik, mengadakan pengajaran, memberi bimbingan, menambahkan pelatihan fisik atau non fisik, memberikan penilaian, dan melakukan evaluasi berkala berkaitan dengan satu ilmu atau lebih kepada seluruh peserta didik. Tugas pertama dari seorang guru adalah mengajar seluruh peserta didik terkait ilmu pengetahuan yang diketahuinya secara mendalam.

    Berkaitan dengan tugas pengajaran, seorang guru diharapkan bisa menyampaikan materi yang tertulis di buku atau media lainnya kepada peserta didik, agar di kemudian hari peserta didik yang bersangkutan bisa menerapkan ilmu yang didapatkannya di kehidupan sehari-hari.

    Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UU Guru dan Dosen adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 tahun 2007.

    B.  Rumusan Masalah

    1.      Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Guru?

    2.      Bagaimana Dasar Hukum Kebijakan Guru?

    3.      Bagaimana Peran Sertifikasi dan Personalisasi dalam Kebijakan Guru?

    C.   Tujuan Penulisan

    1.      Untuk Mengetahui Pengertian dari Kebijakan Guru.

    2.      Untuk Mengtahui Dasar Hukum Kebijakan Guru.

    3.      Untuk Mengetahui Peran Sertifikasi dan Personalitas dalam Kebijakan Guru.

     

     

     

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A.  Pengertian Kebijakan Guru

    Secara etimologi kebijakan merupakan terjemahan dari kata policy dalam Bahasa inggris. Dalam Bahasa latin politia yang berarti Negara, polis disebut dalam Bahasa Bahasa yunani yang berarti kota dan kata pur dalam Bahasa Sanskrit berarti kota serta police dalam Bahasa inggris berarti adminisrasi pemerintah. Berdasarkan asal kata ini menghasilkan tiga jenis pengertian yang sekarang ini dikenal dengan politic, policy, polici. Politic berarti seni dan ilmu pemerintah (theart and science of government), sedangkan policy berarti hal-hal mengenai kebijakan pemerintah, sedangkan police berarti hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan adapun kebijakan pendidikan terjemahan dari educational policy.

    Menurut Gamage dan Pang kebijakan yang terdiri dari pernyataan tentang sasaran dan satu atau lebih pedoman yang luas untuk mencapai sasaran tersebut sehingga dapat di capai yang dilaksanakan bersama dan memberikan kerangka kerja bagi pelaksanaan program. Klien dan Murphy mengatakan kebijakan berarti seperangkat tujuan –tujuan dan prinsip-prinsip serta peraturan-peraturan yang membimbing sesuatu organisasi kebijakan dengan demikian mencakup keseluruhan petunjuk organisasi. (Fatah, Nanang, 2012:177)

    Kebijakan pengelolaan guru di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari strategi pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,

    bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional itulah, negara merumuskan desain kebijakan pendidikan nasional dengan menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005.

    SNP adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi dari SNP adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, danpengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas, sedangkan tujuan utama dari SNP adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat. Dari delapan SNP tersebut, yang terkait dengan pengelolaan guru adalah standar pengelolaan serta standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pengelolaan mencakup standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah (pusat).

    Sementara, yang terkait dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan disebutkan bahwa tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

    Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sementara dalam Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP). (Agus Widiarto, 2020:11).

    Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka kebijakan pengelolaan guru harus diarahkan pada:

    1.    Terobosan Kebijakan Komprehensif dan Integritas.

    Diperlukan terobosan kebijakan komprehensif dan integrative untuk memposisikan guru sebagai profesi terhormat, tidak hanya secara sosial, tetapi juga secara ekonomi. Terobosan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kualifikasi guru sebagai pendidik profesional, menjadikan profesi guru tidak kalah terhormat dengan profesi-profesi lain semisal pengacara, arsitek, dan lain-lain. Secara komprehensif, kebijakan pengelolaan guru adalah sebuah proses sistem yang saling terkait satu sama lain, mulai dari input, proses dan output. Artinya, keberhasilan pencapaian tujuan pengelolaan guru dipengaruhi oleh seluruh unsur yang terkait satu sama lain. Secara integratif, kesatuan sistem pengelolaan antara pusat dan daerah dapat dilakukan melalui sebuah sistem database pengelolaan guru secara terpadu. Sistem ini sekaligus akan menjadi sumber perekrutan SDM calon guru yang handal. Terobosan kebijakan ini diharapkan akan dapat menyelesaikan persoalan peningkatan kualitas guru, yaitu proses sertifikasi yang mensyaratkan pendidikan profesi guru yang ketat.

    2.      Penyediaan Alokasi Anggaran Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik.

    UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai implementasinya, dibentuklah PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) PP tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik, sebagai syarat menjadi guru profesional berdasarkan ketentuan

    Pasal 9 UU Guru dan Dosen. Akan tetapi, ketentuan ini kemudian dihapus dalam PP Nomor 19 Tahun 2017. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan kembali anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik sebagai amanat UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1) sebagaimana disebutkan di atas.

    3.      Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.

    Dalam sistem pengelolaan guru di era otonomi daerah, peranan utama pemerintah pusat mesti mengembangkan sistem kepegawaian guru secara nasional yang meliputi rumusan standar pengajaran minimum, skala gaji minimal yang layak, petunjuk kenaikan pangkat guru serta petunjuk pemberian insentif. Perlu dibuat formula gaji/honor bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang menggambarkan pembagian kewenangan secara proporsional antara pemerintah pusat dan daerah. Formula ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan standar gaji minimal yang layak, terutama bagi guru honorer.

    Di tingkat provinsi, dinas pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas. Selain itu, dinas pendidikan tingkat provinsi memiliki kewajiban untuk memberikan saran pada pemerintah daerah kabupaten/kota tentang peningkatan kualitas sekolah dan pengembangan kompetensi guru, serta memastikan bahwa guru dapat ditugaskan antarkabupaten, sesuai dengan kebutuhan. Untuk tingkat kabupaten/kota, kewenangan dan tanggung jawab yang ada pada pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi pengangkatan dan pengiriman guru serta pemberian gaji pokok (standar minimum nasional) dan insentif tambahan lainnya. Pemerintah daerah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengawasi kinerja guru, serta memastikan bahwa guru memiliki akses untuk pengembangan profesional dirinya terkait dengan kegiatan di lingkungan sekolahnya.

    4.      Proses Seleksi, Rekrutmen, Pengangkatan, Promosi, dan Pemindahtugasan Guru.

    Untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, maka harus dimulai dari proses seleksi dan rekrutmen yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sistem Database Pengelolaan Guru (SDPG) menjadi salah satu sumber informasi untuk melakukan seleksi dan rekrutmen. Seleksi dan rekrutmen guru harus berbasis pada pemenuhan kebutuhan guru dan pemenuhan syarat kompetensi guru. Proses pengangkatan, promosi, dan pemindahtugasan ini harus jauh dari intervensi politik pejabat daerah. Diperlukan keterlibatan tim penilai independen untuk menentukan dan membuat kriteria yang terukur agar prosesnya berlangsung secara objektif.

    5.      Perlindungan Guru dalam Menjalankan Tugas Profesinya.

    Soal perlindungan terhadap guru, dalam UU Guru dan Dosen tidak diamanatkan pembentukannya dalam PP. Akan tetapi, mengingat berbagai kejadian yang menimpa guru, mestinya perlu dibuat ketentuan tersendiri tentang perlindungan guru dalam menjalankan

    tugas profesionalnya sesuai Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

    6.      Penuntasan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

    Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sampai tahun 2019, masih terdapat 878.056 yang belum bersertifikat pendidik, yang terdiri dari guru PNS, guru bukan PNS, dan guru tetap yayasan dengan kualifikasi S-1 sebanyak 697.294 dan belum S-1 (PNS) sebanyak 180.762 guru. Ini berarti perlu ada terobosan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah untuk proses sertifikasi dan peningkatan kualifikasi akademik. Sesuai dengan

    UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

    Perlu dicantumkan kembali dalam peraturan pemerintah soal kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik. (Dunn, W. 2003).

     

    B. Dasar Hukum Kebijakan Guru

                  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:

                  Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

                 Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

    1.      Profesi

                Merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

    2. Profesi guru

                 Orang yang mengajar dikenali sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata iaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan gugu bermakna boleh dipercayai manakala Ru diambil daripada perkataan tiru yang bermaksud boleh diteladani atau dicontohi. Oleh itu, guru bermaksud seorang yang boleh ditiru perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan boleh dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya untuk dilakukan dengan jujur.

                  Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.

                  Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesam.

                  Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

    3. Tugas dan tanggungjawab guru Guru sebagai pekerjaan profesi.

                    Secara holistik adalah berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Adapun tugas guru sangat banyak baik yang terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah. Seperti mengajar dan membimbing para muridnya, memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembelajaran. Disamping itu guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman, ataupun di luar kedinasan yang terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah. Pengamatan Anwar dan Sagala (2006) menunjukkan hampir tidak ada guru yang benar yang tidak menginginkan kesuksesan anak didiknya, atau menjadi sampah masyarakat.

                  Pendidikan yang benar dapat mendorong guru selalu memberikan perhatian kepada persoalan yang dialami oleh anak didik. Di berbagai kesempatan para guru yang tinggi dedikasinya tidak mempedulikan hambatan yang dihadapinya. Mereka abaikan kesulitan cuaca panas atau dingin, hujan lebat atau gerimis, gelap bahkan sakit yang mungkin sempat dia rasakan, dan lain-lain, yang penting tetap dapat memberikan pelayanan memadai pada tiap orang yang di bawah tanggung jawabnya. Walaupun kadang-kadang sang guru menghadapi anak didik yang berlaku tidak pada tempatnya, seperti kurang sopan, kasar, tidak memberikan penghargaan, dan lain-lain. Sifat dan sikap seperti ini tetap dicerminkan oleh guru, karena mereka menjadi guru adalah pilihan utama keluar dari lubuk hati yang dalam. Tentu berbeda bila seseorang menjadi guru adalah karena merasa tidak mungkin diterima bekerja di tempat lain, atau karena situasi terpaksa, guru ynag seperti ini tentu dedikasinya rendah.

                  Sekiranya setiap guru memiliki sikap positif dan utuh seperti itu, niscaya keadaan pendidikan di suatu daerah memiliki prospek yang cerah. Guru yang sepeti itulah yang harus dilahirkan oleh lembaga pendidikan guru yang ada. Jadi tugas dan tanggung jawab guru bukan sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik. Melainkan lebih dari itu, yakni guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama, ideologi, dan lain-lain. Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang halal mana yang haram, adalah termasuk tugas guru. Pengalaman Anwar dan Sagala (2006) menunjukkan bahwa sikap dan tingkah laku jauh lebih efektif dibanding dengan perkataan yang tidak dibarengi dengan amal nyata.

                Lebih jauh Wens Tanlain, dkk, (1989) menyebutkan ada beberapa point yang menjadi tanggung jawab guru, antara lain: mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari dengan benar akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar dan mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk anak didik, bersikap arif bijaksana dan cermat serta hati-hati, dan sebgai orang yang beragama melekukan kesemua yang tersebut berdasarkan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

                 Peran guru yang ditampilkan demikian ini, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Inilah yang disebut dengan manusia seutuhnya yaitu berpengetahuan, berakhlak, dan berkepribadian. Pendek kata guru wajib bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tugas guru sangat berat, baik yang berkaitan dengan dirinya, dengan para muridnya, dengan teman sekerjanya, dengan kepala sekolahnya, dengan orangtua murid, maupun dengan yang lainnya.

    Artinya guru adalah figur pemimpin yang dalam batas-batas tertentu dapat mengendalikan para muridnya. Guru bekerja melaksanaka tugas professional kependidikan tidak karena takut pada pimpinannya, tetapi karena panggilan tugas profesionalnya dan juga ibadah.

    4. Hak dan kewajiban guru

    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:

    1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

    2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

    3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

    4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

    5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

    6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik.

    7.      Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

    8.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

    9.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

    10.  Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

    11.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

    12.  Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

    13.  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

    14.  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar

    15.  Belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

    16.  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan

    17.  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    5. Tindak pidana

                 Suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Menurut Simons ialah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum.

     

    C. Peranan Sertifikasi dan Profesionalitas dalam Kebijakan Guru

    1. Sertifikasi

    Pelaksanaan sertifikasi di dasarkan pada dasar utamanya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan pada 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah dalam pasal 8 yang berbunyi “kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pada pasal 11 ayat 1 juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Berlandaskan hukum lain yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapan pada 4 Mei 2007.

    Sertifikasi guru dimaksudkan untuk pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru sebagai syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan paraktik pendidikan yang berkualitas. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen legalitas yang diperoleh dari uji kompetensi disebut sertifikat pendidik. Adapun sertifikasi guru ini bertujuan untuk:

    1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.

    3.      Meningkatkan martabat guru.

    4.      Meningkatkan professionalitas guru.

    Kata lain tujuan sertifikasi ini yaitu untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    Adapun manfaat dari sertifikasi guru dilaksanakan sebagai berikut:

    1.      Melindungi profesi guru dari praktik-paraktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.

    2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

    3.      Menjadi wahanapenjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK), dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi penggunaan layanan pendidikan.

    4.      Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

    5.      Meningkatkan kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan profesi.

    Adapun peranan sertifikasi untuk guru adalah supaya lebih memahami hak dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 antara lain :

    1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

    2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

    3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

    4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

    5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesioanalan;

    6.      Memiliki kebebasan  dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan tugas dalam melaksanakan tugas;

    8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

    9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;

    10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;

    11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnnya.

    Dari ini dapat diketahui bahwa peran sertifikasi dalam kebijakan guru yaitu sebagai penguat segala keputusan yang dikeluarkan, agar ketika mendidik menjadi sesuatu pendukung atau penguat dalam proses pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan.

    2. Profesionalitas

    Profesional menunjuk pada dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sementara profesinalitas menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang professional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu (Syamsudin: 1999). Sebagai tenaga profesional, maka guru dekenal sebagai salah satu jenis sekian banyak pekerjaan yang memerlukan bidang keahlian khusus di dalam pekerjaannya. Sejalan dengan perkembangan dunia yang semakin maju yang mana dalam sebuah pekerjaan harus memerlukan adanya spesialisasi, yang ditandai dengan adanya standar kompetensi tertentu, termasuk guru (Suparlan, 2006:73).

    Seorang pendidik yang telah memiliki sertifikat, orang akan melihatnya sebagai seseorang pendidik yang profersional. Hal itu didasarkan pada pandangan karena ia telah lulus ujian kompetensi. Namun demikian tidak ada jaminan bahwa seseorang pendidik yang telah lulus ujian kompetensi akan menjadi pendidik yang professional, meskipun yang menjadi pandangan yang diharapkan dalam dilakukannya ujian kompetensi tersebut adalah untuk menciptakan pendidik yang profesional. Profesionalitas adalah sebuah yang diperoleh setelah melalui proses tahapan tertentu.

    Muhammad; (2004) menyatakan bahwa seseorang guru profesional dituntut juga harus banyak belajar, membaca menulis, dan mendalami teori tentang profesi yang digeluti. Dalam artian ini yang profesional bekerja dengan mengandalkan teori, praktik dan pengalaman, berbeda dengan pekerjaan yang non profesional yang hanya berdasarkan praktik dan pengalaman.

    Prinsip-prinsip profesionalitas menurut UU No.14/2005 Pasal 7 (1) antara lain:

    1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism;

    2.      Memilki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

    3.      Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

    4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

    5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalitas;

    6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja;

    7.      Memiliki kesempatan sepanjang hayat;

    8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;

    9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

    Pemberdayaan profesi guru menurut UU No.14/2005 pasal 7 (2) diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

    Adapun syarat bagi guru profesional secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu persyaratan administrasi, akademis dan kepribadiaan.  Persyaratan administratif  adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. Persyaratan akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapasitas dan kualitas intelektual. Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan kepribadian adalah persyaratan yang harus dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seseorang yang harus digugu dan ditiru, khususnya oleh murid.

    Undang-undang tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional guru diberikan berbagai tunjangan, salah satunya berupa tunjangan profesioanl, akan tetapi seorang guru yang berhak mendapat tunjangan profesional harus terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, kompetensi, sertifikat pendidik , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    Oleh sebab itu, peran profesionalitas dalam kebijakan guru yaitu menjadi suatu yang memberikan gambaran untuk memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, agar mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal.


     

    BAB III

    PENUTUP

     

    A. Kesimpulan

    Dari pemaparan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

    1. Kebijakan guru adalah tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip serta peraturan-peraturan yang membimbing sesuatu organisasi kebijakan dengan demikian mencakup keseluruhan petunjuk organisasi dalam strategi pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.

    2. Dasar hukum kebijakan guru adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

    3. Peranan sertifikasi dan profesionalitas dalam kebijakan guru yaitu sebagai penguat segala keputusan yang dikeluarkan, agar ketika mendidik menjadi sesuatu pendukung atau penguat dalam proses pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan dan juga menjadi suatu yang memberikan gambaran untuk memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, agar mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal.

     

    B. Saran

    Penulis menyarankan agar makalah ini dapat menjadi sebagai bahan referensi, dan juga agar tidak mejadikan makalah ini sebagai satu-satunya sumber rujukan, tetapi juga mencari referensi lain yang menyangkut pembahasan tentang kebijakan guru di Indonesia dalam hal lebih mendalam memahaminya.


     


    DAFTAR PUSTAKA

     

    Dunn, W. 2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

    Mahsunah, D., Wahyuni, D., Antono, A., & Ambarukmi, S. 2012. Kebijakan PengembanganProfesi Guru. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

    Ihyani Malik, 2011, Kebijakan Sertifikasi Guru (Tawaran Solusi Pendidikan Profesi Guru), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Volume. 1, Nomor. 1.

    Muhammad Nurdin, 2004, Liat menjadi Guru Profesional, Yogyakarta: Prisma Sophie.

    Lita Latina, 2017, Peran Sertifikasi Guru dalam Meninggakatkan Profesionalisme Pendidik, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.

    http://repository.unissula.ac.id/7549/4/4.BAB%20I.pdf (Diakses pada pukul 
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Video

Maps