• Makalah BKI Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam

     

    BAB I

    PENDAHULUAN

     

    A.    Latar Belakang

    Semakin maju peradaban di muka bumi ini, semakin maju pula teknologi dan kemudahan-kemudahan yang ada bagi manusia, keadaan tersebut membuat para manusia mengalami berbagai masalah dalam kehidupannya.Realita di kehidupan saat ini banyak terjadi di masyarakat yang sebenarnya berakar dari masalah yang tidak terentaskan.Misalnya bunuh diri, penggunaan narkoba, pemerkosaan, pemerasan, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan bahkan bermunculan pedofil yang meresahkan masyarakat.Secara garis besar permasalahan tersebut berhubungan dengan dirinya sendiri, dengan lingkungannya dan hubungan dengan Tuhan.Ketidakmampuan manusia dalam mengatasi permasalahan hidup membuat manusia kesulitan dan tertimpa berbagai masalah hidup yang pada akhirnya menjerumuskan diri sendiri ke arah yang negatif.

    Disadari bahwa manusia akan selalu menghadapi masalah dalam menjalani kehidupannya. Meskipun demikian, manusia telah dianugerahi sejumlah potensi seperti jasmani, akal dan ruhani. Dengan mendayagunakan ketiga potensi tersebut, idealnya manusia akan mampu menyelesaikan seluruh problem kehidupannya. Akan tetapi, semua potensi tersebut tidak memiliki arti apa pun, manakala manusia tersebut tidak memiliki kecakapan dalam memecahkan masalah (problem solving).Kendati demikian, banyak kasus di mana seorang individu enggan bahkan tidak mampu memecahkan sebuah masalah secara arif.Kerap sekali bahwa sebuah keputusan yang diambil malah memunculkan masalah baru, bahkan lebih besar dari masalah sebelumnya.[1]

    Dari pernyataan tersebut, setidaknya sedikit menjelaskan mengapa pentingnya kita mendapatkan bimbingan konseling Islam dan mengetahui ruang lingkupnya, yang mana kegiatan pokoknya membantu manusia yang ditimpa beban dan masalah yang berlandaskan ajaran Islam yaitu dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.Bimbingan konseling Islam yang sifatnya sosial dan ikhlas membantu semua orang tanpa pandang status sosial, ekonomi, jabatan, dan lain sebagainya.Pada intinya bimbingan konseling Islam ini sangat diperlukan oleh masyarakat sekarang yang penuh dengan problem keidupan.Sebagai seorang pembimbing, khususnya dalam melaksanakan bimbingan Islami, harus mampu mengemban tugasnya.

    Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan dari, untuk, dan oleh manusia. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli atau konselor kepada individu agar individu tersebut mandiri dan mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Sedangkan konseling merupakan proses pemberian bantuan yang didasarkan pada prosedur wawancara konseling oleh seorang ahli atau konselor kepada individu atau konseli untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien/konseli.

    Pelayanan bimbingan dan konseling Islam memiliki peranan penting baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat pada umumnya.Maka dari itu untuk mencapai tujuan dibutuhkan ruang lingkup dalam pelayanan bimbingan dan konseling Islam.

    B.     Rumusan Masalah

    1.      Apa pengertian ruang lingkup bimbingan konseling Islam?

    2.      Bagaimana ruang lingkup garapan bimbingan konseling Islam?

    3.      Bagaimana klasifikasi ruang lingkup bimbingan konseling Islam? 

    C.    Tujuan Penulisan

    1.         Untuk mengetahui tentang pengertian ruang lingkup bimbingan konseling Islam.

    2.         Untuk mengetahui tentang ruang lingkup garapan bimbingan konseling Islam.

    3.         Untuk mengetahui tentang klasifikasi ruang lingkup bimbangan konseling Islam. 

     

    BAB II

    PEMBAHASAN

     

    A.    Pengertian Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam

    Ruang lingkup bimbingan konseling Islam tidak terlepas dari agama Islam.Ruang lingkup adalah penjelasan tentang batasan sebuah subjek yang terdapat di sebuah masalah.Bila diartikan secara luas ruang lingkup adalah batasan.Batasan yang dimaksud dalam ruang lingkup bisa berupa faktor yang diteliti seperti materi dan tempat.Ruang lingkup adalah suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efektif dan efesien untuk memisahkan aspek tertentu pada sebuah objek. Ruang lingkup akan sangat membantu keefektifan berjalannya sebuah penelitian. Tanpa adanya ruang lingkup penelitian yang jelas, sebuah penelitian akan mengalami waktu yang lebih lama karena tidak adanya sebuah batasan.[2]

    Sedangkan bimbingan konseling Islam terdiri dari tiga kata, yaknibimbingan, konseling, dan Islam.Pengertian bimbingan, dalam kamus pendidikan (Dictionary of Education, 1973) bimbingan adalah suatu proses membantu seseorang untuk memahami dirinya dan dunianya. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan sarana yang ada.

    Kata konseling secara etimologi berasal dari kata counsel yang diambil dari bahasa Latin yaitu Counsilium artinya bersama atau bicara bersama.Pengertian “berbicara bersama-sama” dalam hal ini adalah pembicaraan konselor dengan seseorang atau beberapa orang.Jika diartikan secara singkat bisadikatakan sebagai pemberian nasehat dan penunjuk jalan.[3]Dari segi ajaran, Islam adalah agama sepanjang sejarah manusia, agama dari seluruh Nabi dan Rasul yang pernah diutus oleh Allah Swt.[4]

    Bimbingan konseling Islam merupakan pemberian bantuan yang dilakukan untuk memecahkan masalah atau mencari solusi atas permasalahan yang dialami konseli dengan bekal potensi dan fitrah agama yang dimilikinya secara optimal dengan menggunakan nilai-nilai ajaran Islam yang mampu membangkitkan spiritual dalam dirinya, sehingga manusia akan mendapatkan kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

    Bimbingan Konseling Islam menuntut adanya pemahaman individu terhadap dirinya akan keberadaannya sebagai khalifah di bumi dan makhluk ciptaan Allah yang harus menjalankan perintah-Nya. Bimbingan konseling Islam adalah sebuah proses bantuan yang diberikan konselor kepada konseli, agar konseli dapat berkembang sesuai fitrahnya, untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat dengan berlandaskan ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits. Ruang lingkup konseling Islam mencakup seluruh kehidupan manusia sebagai makhluk Allah yang secara garis besar masuk kedalam dua dimensi yakni dimensi spiritual (ruhaniyah) dan dimensi material (zahiriyah).

    Bimbingan Islami merupakan proses pemberian bantuan dari seorang pembimbing (konselor/helper) kepada seorang konseli/helpee. Dalam pelaksaan pemberian sebuah bantuan, seorang pembimbing tidak diperkenankan memaksa kehendak atau mewajibkan konseli untuk mengikuti apa yang disarankannya, melainkan sekedar memberikan arahan, bimbingan dan bantuan, dan bantuan tersebut lebih terfokus dengan hal yang  berkaitan dengan kejiwaan/mental dan bukan yang berkaitan dengan material atau finansial secara langsung. Sebagai seorang pembimbing khususnya dalam melaksanakan bimbingan Islami, harus mampu mengemban tugas seperti yang dimotivasikan oleh Al-Qur’an kepada umat Islam pada surat Ali-Imran ayat 110. Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yangdilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan menegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.(Q.S. Ali-‘imran :3:110)

    Berdasarkan ayat ini, paling tidak terdapat tiga tugas setiap orang Islam, khususnya sebagai seorang konselor Islami kepada umat Islam atau kliennya.Tugas umat Islam pada bagian ini, khususnya konselor Islami adalah memberi kesadaran kepada klien agar mereka selalu tunduk dan patuh kepada ajaran Allah SWT, dan dapat menyadari bahwa tidak seoarngpun dari manusia ini yang berhasil tanpa adanya hidayah dan ma’unah Allah.[5]

    B.     Ruang Lingkup Garapan Bimbingan Konseling Islam

    Bimbingan dan Konseling Islam merupakan upaya pemberiaan bantuan psikologis kepada klien menyangkut problem kehidupan manusia. Oleh karena itu,bidang garapan bimbingan dan konseling Islam meliputi kehidupan manusia pria dan wanita, deawasa, anak-anak dan bahkan orang tua sepanjang membutuhkanpsikologis.[6] Dalam kegiatan ini yang dilakukan tidak hanya memberikan bimbingan atau konseling semata, namun secara teoritis bimbingan dan konseling ini dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang positif guna mengharapkan individu atau kelompok tersebut kepada kehidupan yang berpedoman dan sesuai dengan norma yang berlaku.

    Bimbingan konseling Islam garapannya berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi manusia, baik yang sedang dihadapi maupun yang sudah dialami. Masalah-masalah itu sendiri, sebagaimana telah disebutkan di muka, dapat muncul karena berbagai faktor dan dari berbagai segi bidang kehidupan.

    Menurut Ainur Rahim Faqih, ruang lingkup garapan konseling Islam antara lain:

    a.       Pernikahan dan keluarga

    Anak dilahirkan dan dibesarkan (umumnya) di lingkungan keluarga, entah itu keluarga intinya (ayah dan ibunya sendiri), keluarga lain, atau keluarga besar (sanak saudara).Keluarga lazimnya diikat oleh tali pernikahan. Pernikahan dan ikatan keluarga di satu sisi merupakan manfaat, disisi lain dapat mengandung mudharat atau menimbulkan kekecewaan-kekecewaan.Oleh karena itu, pernikahan dan kekeluargaan sudah tentu tidak terlepas dari lingkunganya (sosial maupun fisik) yang mau tidak mau mempengaruhi kehidupan keluarga dan keadaan pernikahan.Karena itulah maka bimbingan dan konseling Islami kerap kali amat diperlukan untuk menangani bidang ini.

    b.      Pendidikan

    Semenjak lahir anak sudah belajar, belajar mengenal lingkungannya. Dan manakala telah cukup usia, dalam sistem kehidupan dewasa ini, anak belajar dalam lembaga formal (di sekolah). Dalam belajar (pendidikan) pun kerap kali timbul berbagai masalah yang memerlukan penanganan bimbingan dan konseling Islami untuk menanganinya.

    c.       Sosial kemasyarakatan

    Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup dan kehidupannya sedikit banyak tergantung pada orang lain. Kehidupan kemasyarakatan (pergaulan) ini pun kerap kali menimbulkan masalah bagi individu yang memerlukan penanganan  bimbingan dan konseling Islami.

    d.      Pekerjaan (jabatan)

    Untuk memenuhi hajat hidupnya, nafkah hidupnya, dan sesuai dengan hakekatnya sebagai khalifah di muka bumi (pengelola alam), manusia harus bekerja.Mencari pekerjaan yang sesuai dan membawa manfaat besar, mengembangkan karir dalam pekerjaan, dan sebagainya, kerap kali menimbulkan permasalahan pula, bimbingan dan konseling Islami pun diperlukan untuk menanganinya.

    e.       Keagamaan

    Manusia merupakan makhluk religious.Akan tetapi dalam perjalanan hidupnya manusia dapat jauh dari hakekatnya tersebut.bahkan dalam kehidupan keagamaan  pun kerap kali muncul pula berbagai masalah yang menimpa dan menyulitkan individu. Dan ini memerlukan penanganan bimbingan dan konseling Islam.[7]

    Manusia diciptakan dengan membawa fitrah atau potensi baik dan buruk.Tingkah laku manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh fitrahnya sendiri.Dalam hal ini fitrah manusia ini baik, namun karena daya tarik keburukan lebih kuat dibandingkan dengan daya tarik kebaikan, maka manusia dapat dan seringkali menyimpang dari fitrahnya.Keadaan ini mempengaruhi lagi dengan perkembangan dunia yang semakin canggih dengan pengetahuan dan teknologinya, yang hal inilah sesungguhnya yang dapat membawa manusia pada permasalahan hidup yangkompleks. Dimana keadaan ini menuntut manusia untuk dapat mengatasinya dengan sosial yang tepat, sebaliknya apabila tidak diatasi maka akan membawa manusia pada keterpurukan. Berkenaan dengan ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “keutamaan akhirat pada hari ini dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai oleh manusia, sedangkan hal-hal yang bersifat duniawi dikemas dengan kelezatan dan kesenangan”. (H.R.Tabrani)

    Adapun ruang lingkup dari konseling bimbingan Islami sebagaimana yang dikemukakan oleh Khairani (2014:104) yang dikaitkan dengan pemikiran tokoh Islam sebagai berikut:

    1.  Pendidikan akademis yakni mengakui adanya perbedaan intellegence quotient (IQ) tiap individu dan mengarahkan sesuai potensi yang dimiliki. Misalnya: hafalan, analisis, dan telaah, diskusi dan orasi. Memulai pengajaran dari masalah-masalah baru definisi.

    2.  Pekerjaan yakni mengakui adanya perbedaan IQ tiap individu dan mengarahkan kepada tugasnya masing-masing sesuai minat dan bakat. Selain itu, perhatian kepada interaksi dalam pekerjaan, hak dan keajiban yang harus dipenuhi juga profesionalisme.

    3.   Agama dan perilaku yakni apa yang digambarkan dalam pemikiran Islam telah menunjukkan hakikat fitrah manusia itu sendiri.

    4.     Keluarga dan pernikahan meliputi kewajiban dan hak anggota keluarga, konsep pencegahan masalah serta terapi jika terjadi masalah di dalam keluarga.[8]

     

    C.    Klasifikasi Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam

    Anwar Sutoyo mengklasifikasi ruang lingkup Bimbingan Konseling Islam secara  luas  lagi  dengan  membagi  bimbingan  konseling  Islam  menjadi kelompok perbuatan yang saleh, yakni:

    1.      Bidang Aqidah

    a.       Rukun Iman:Q.S 4:136, Q.S 57:22-23, Q.S 11:107, Q.S 35:2, Q.S 2:284, Q.S 3:26-27.

    b.      Tidak Berbuat syirik (menyekutukan Allah): Q.S 16:51-52.

    c.       Hanya beribadah kepada Allah saja: Q.S 29:56.

    d.      Tidak Munafik: Q.S 2:204-205.

    2.      Dalam kehidupan pribadi

    a.       Menghargai waktu: Q.S 103: 1-3.

    b.      Menjadikan  taqwa  sebagai  bekal  untuk  kembali  menghadap Allah: Q.S 2:197.

    c.       Rajin mengamalkna ibadah shaleh sebagai kunci mendapatkan  jaminan  kehidupan  yang  baik  dari  Allah:  Q.S 16:97.

    d.      Sedikit tidur di waktu malam (meminta ampun kepada Allah di akhir malam): Q.S 51:17-18.

    e.       Berlaku  adil  walaupun  dengan  kerabat/saudara  sendiri  Q.S 5:8.

    f.       Mudah memaafkan, mengajak orang lain untuk mengamalkan kebajikan,  dan  berpaling  dari  orang-orang  yang  bodoh  Q.S 7:199.

    3.      Dalam hal makanan

    a.       Hanya  memakan  makanan  yang  halal  lagi  baik:  Q.S  2:168, 5:88, 8:68, 16:114.

    b.      Tidak  memakan  makanan  yang  diperoleh  dari  jalan    yang bathil: Q.S 2:188, 4:29.

    c.       Tidak     memakan     makanan yang     disembelih     bukan menggunaka asma Allah: Q.S 6:118-119.

    d.      Tidak meminum minuman yang memabukkan: Q.S 5:90.

    e.       Tidak  memakan  dan  meminum  secara  berlebihan:  Q.S  7:31, 20:81.

    f.       Tidak memakan harta Riba :Q.S 3:13.

    g.      Tidak  memakan  bangkai,  darah,  daging  babi  atau  daging yang   disembelih   tidak   menggunakan   Asma   Allah,   yang tercekik,  yang  terpukul,  yang  jatuh,  yang  ditanduk,  yang diterkam  binatang  buas  serta  yang  disembelih  atas  nama berhala,  dan  tidak  mengundi  nasib  dengan  anak  panah:  Q.S 5:3.

    4.      Hubungan dengan kedua orang tua

    a.       Berbuat  lebih  baik  kepada  ibu  dan  bapak:  Q.S  2:83,  4:36, 6:151, 31:14.

    b.      Berkata  secara  baik  dan  tidak  menggunakan  kata-kata  kasar saat berkomunikasi dengan orang tua: Q.S 12:23.

    c.       Memintakan ampun dan memohonkan kebaikan untuk kedua orang tua: Q.S 14:41, 46:15.

    d.      Menginfakkan  sebagian  rizki  yang  diperoleh  kepada  kedua orang tua dan kaum kerabat: Q.S 2:180.

    5.      Kehidupan berkeluarga

    a.       Tidak menikah dengan orang musyrik: Q.S 2:221.

    b.      Dilarang  menikahi  perempuan  yang  haram  untuk  dinikahi: Q.S 4:23-24.

    c.       Tidak  melakukan  perbuatan  keji  baik  yang  tampak  maupun yang tersembunyi: Q.S 6:151.

    d.      Tidak diperbolehkan memperlakukan istri dengan sewenang-wenang: Q.S 4:19

    e.       Menjauhi   untuk   menggunakan   harta   anak   yatim   yang diasuhnya    kecuali  dengan  cara  yang  baik  dan  bermanfaat sampai anak mencapai usia dewasa: Q.S 6: 152, 17:34

    f.       Mengajari   dan   mengajak   keluarga   untuk   melaksanakan ibadah kepada Allah semata: Q.S 20:132.

    g.      Memahami   dan   menyadari   bahwa   harta   dan   keluarga merupakan sebahagian ujian dari Allah: Q.S 8:28, 64:15.

    h.      Memahami  bahwa  harta  dan  keluarga  bukanlah  halangan untuk melakukan ibadah kepada Allah Q.S 63:9.

    6.      Bidang Sosial

    a.       Menjalin hubungan baik dengan sesama: Q.S 8:1.

    b.      Tidak menghina kelompok lain: Q.S 49:11.

    c.       Saling  tolong  menolong  dalam  perbuatan  baik  dan  bukan dalam masalah kekejian dan keburukan: Q.S 5:2.

    d.      Tidak  melakukan  perbuatan  keji  baik  yang  tampak  maupun yang tersembunyi: Q.S 6:151.

    e.       Tidak  melakukan  pembunuhan  kecuali  dengan  jalan  yang dibenarkan,  menyempurnakan  timbangan  dengan  adil,  dan berkata dengan jujur (sebenar-benarnya): Q.S 6:151-152.

    f.       Bertanggung    jawab    apabila    diberikan    amanah    (tidak menghianati): Q.S 8:27

    g.      Tidak  mencondongkan  diri  kepada  orang-orang  zalim:  Q.S 11:113

    h.      Memasuki  rumah  orang  lain  dengan  etika  yang  baik,  izin terlebih dahulu dan mengucapkan salam: Q.S 24:27-29

    i.        Tidak bersumpah atas nama Allah untuk mengerjakan sesuatu yang baik: Q.S 2:224.

    i.        Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (wali): Q.S 3:28.

    7.      Bidang Harta

    a.       Tidak kikir dan boros: Q.S 17:29.

    b.      Tidak berkeinginan yang menggebu-gebu terhadap kenikmatan Dunia: Q.S 20:131.

    c.       Dilarang perilaku bermegah-megahan sehingga menyobongkan  diri  dan  merasa  hebatdibandingkan  manusia lainnya.

    d.      Tidak  memakan  harta  orang  lain  dengan  jalan  yang  bathil: Q.S 2:188.

    e.       Suka    menginfakkan    harta    yang    diberikan    oleh    Allah kepadanya  dengan  niat  mencari  keridhaan  Allah  semata:  Q.S 2:265.

    f.       Menginfakkan harta yang baik: Q.S 2:267.

    g.      Tidak menyebut-nyebut harta yang telah diberikannya (riya) sehingga  dapat  menyakiti  hati  orang  yang  diberinya:  Q.S 2:264.

    h.      Menginfakkan hartnta miliknya dijalan Allah: Q.S 9:88.

    i.        Menyadari  bahwa  pada  setiap  harta  yang  diperolehnya  ada hak orang miskin yang harus diberikan: Q.S 51:19.

    j.        Menyadari bahwa rizqi itu milik Allah yang diberikan kepada kita Q.S 2:172, 20.[9]

    Penjabaran  di  atas  menunjukkan  bahwa  bimbingan  konseling  Islam  pada dasarnya  memiliki  pijakan  dan  kompetensi  yang  harus  disampaikan  dan  menjadi bahan  refleksi  pengembangan  konseling  di  sekolah  yang  selama  ini  masih  belum memiliki  standar  yang  baku  untuk  diiimplementasikan  pada  setiap  lembaga-lembaga pendidikan Islam. Spesifikasi standar kompetensi yang digunakan setiap lembaga  pendidikan  Islam  saat  ini  khususnya  masih  sering  mengacu  pada  pokok bahasan Bimbingan Konseling konvensional   yang   hanya   terpaku   pada pengembangan psikologi perkembangan manusia.Padahal  dalam  kehidupan  sehari-hari,  konseli  sering  sekali  dihadapkan dengan  permasalahan  yang  berkaitan  dengan  isu-isu  keagamaan  yang  menjadi qiblatutama  dalam  berfikir  bagi  rakyat   Indonesia.  Bayangkan  saja,  betapa permasalahan  moralitas  muda-mudi  saat  ini,  yang  sudah  mulai  jauh  dari  ajaran agama. Agama  sudah  tidak digubris(dipandang)  lagi  sebagai  dasar  berperilaku, rasa  malu  berubah  menjadi life  style (gaya  hidup),  mengerjakan  hal  baik  seperti langka.  Bisa  jadi,  contoh-contoh  di  atas  didasari  oleh  budaya  globalisasi  dan modernisasi  yang  terbuka  mengarahkan  pada  satu  kebudayaan  tunggal.Sehingga bentuk   perilaku   yang   menjurus   kepada   kerusakan   dan   keburukan   dianggap menjadi budaya yang  lebih  nge-trend. Sekian  permasalahan  di  atas  bisa  jadi disebabkan  karena,  Agama Islamsudah  kurang  relevan  jika  dikaitkan  

     


    BAB III

    PENUTUP

     

      Kesimpulan

    Pengertian ruang lingkup berarti batasan.Bimbingan konseling Islam adalah sebuah proses bantuan yang diberikan konselor kepada konseli, agar konseli dapat berkembang sesuai fitrahnya, untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat dengan berlandaskan ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits.Ruang lingkup konseling Islam mencakup seluruh kehidupan manusia sebagai makhluk Allah.

    Ruang lingkup garapan bimbingan konseling Islam, yakni pernikahan dan keluarga, pendidikan, social kemasyarakatan, pekerjaan dan jabatan.Sedangkan klasifikasi ruang lingkup bimbingan konseling Islam secara luas terdiri dari bidang Aqidah, kehidupan pribadi, hal makanan, hubungan dengan kedua orang tua, kehidupan berkeluarga, bidang sosial, dan harta.

     

    Saran

    Ruang lingkup garapan Bimbingan Konseling Islam bukan hanya disekolah atau masalah pendidikan saja, keluar dari persoalan itu jauh lebih luas, bidang permasalahan-permasalahan lain yang lebih kompleks dan unik yang kerapkali muncul dan menerpa manusia sehingga tak pelak lagi manusia terbawa kepada arah yang menyimpang dan hingga ada saja yang terbawa jauh dari fitrahnya dan hakikatnya sebagai manusia atau pribadi yang sosialis dan religis. Oleh karena itu baik persoalan yang bersifat umum maupun pribadi, dapat diutarakan melalui Bimbingan Konseling. Hal ini bila dipahami lebih lanjut, sesuai dengan tujuan kegiatan Bimbingan Konseling itu sendiri yakni membantu individu atau kelompok yang sedang mengalami kesulitan, khususnya yang bersifat psikologis, agar keluar dari kesulitan tersebut dan dapat hidup tentram, selaras bahagia dunia akhirat.

    Pada penyusunan makalah ini kami sangat menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan didalamnya baik berupa bahasa maupun cara penyusunannya. Sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini.Harapan pemakalah, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

     

    Cik Sohar, Amunullah, 2014,Teori Bimbingan Konseling Islam, Cet. Pertama, Palembang: IAIN RF Press.

    https://yusufabdulrohman.blogspot.com/2019/02/ruang-lingkup-bimbingan-dan-konseling.html? m=1, diakses pada tanggal 18 September 2020 pukul 20:07.

    Latipun, 2003, Psikologi Konseling, Cet. 4, Malang: UMM Press.

    Nadzmi Akbar, Bimbingan dan Konseling dan Problem Masyarakat, Al-Hiwar, Vol. 03, No. 05, Januari-Juli 2015.

    Nata, Abubiddin, 2004,Metodologi Studi Islam, Cet. 9, Jakarta:Raja Grafindo.

    Rahim Faqih, Ainur, 2001,Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII Press.

    Sutoyo, Anwar, Bimbingan & Konseling Islami (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

    Tirmidzi, 2018, Bimbingan Konseling Islami, Cet. Pertama, Medan: Perdana Mulya Sarana.

    Ulfiah, 2020,Psikologi Konseling Teori dan Implementasi, Jakarta: Kencana.

     



    [1] Tirmidzi, Bimbingan Konseling Islami, Cet. Pertama, Medan: Perdana Mulya Sarana, 2018, hal. 9

    [3] Latipun, Psikologi Konseling, Cet. 4, Malang: 2003, hal. 4

    [4] Abubiddin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet. 9, Jakarta:Raja Grafindo, 2004, hal. 66.

    [5]Nadzmi Akbar, Bimbingan dan Konseling dan Problem Masyarakat, Al-Hiwar, Vol. 03, No. 05, Januari-Juli 2015, hal. 49.

    [6]Amunullah Cik Sohar, Teori Bimbingan Konseling Islam, Cet. Pertama, Palembang: IAIN RF Press, 2014, hal. 101.

    [7] Ainur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001, hal. 44-45.

    [8] Ulfiah, Psikologi Konseling Teori dan Implementasi, Jakarta: Kencana, 2020, hal. 130.

    [9]Anwar Sutoyo, Bimbingan & Konseling Islami (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Pustaka Pelajar,  hal. 141-143.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Video

Maps