BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin maju peradaban di muka bumi
ini, semakin maju pula teknologi dan kemudahan-kemudahan yang ada bagi manusia,
keadaan tersebut membuat para manusia mengalami berbagai masalah dalam
kehidupannya.Realita di kehidupan saat ini banyak terjadi di masyarakat yang
sebenarnya berakar dari masalah yang tidak terentaskan.Misalnya bunuh diri,
penggunaan narkoba, pemerkosaan, pemerasan, kekerasan terhadap anak, kekerasan
dalam rumah tangga, dan bahkan bermunculan pedofil yang meresahkan
masyarakat.Secara garis besar permasalahan tersebut berhubungan dengan dirinya
sendiri, dengan lingkungannya dan hubungan dengan Tuhan.Ketidakmampuan manusia
dalam mengatasi permasalahan hidup membuat manusia kesulitan dan tertimpa
berbagai masalah hidup yang pada akhirnya menjerumuskan diri sendiri ke arah
yang negatif.
Disadari
bahwa manusia akan selalu menghadapi masalah dalam menjalani kehidupannya. Meskipun demikian, manusia telah dianugerahi sejumlah potensi seperti jasmani, akal dan ruhani. Dengan mendayagunakan ketiga potensi tersebut, idealnya manusia akan mampu menyelesaikan seluruh problem kehidupannya. Akan tetapi, semua potensi tersebut tidak memiliki arti apa pun, manakala manusia tersebut tidak memiliki kecakapan dalam memecahkan masalah (problem solving).Kendati demikian, banyak kasus di mana seorang individu enggan bahkan tidak mampu memecahkan sebuah masalah secara arif.Kerap sekali bahwa sebuah keputusan yang diambil malah memunculkan masalah baru, bahkan lebih besar dari masalah sebelumnya.[1]
Dari pernyataan tersebut, setidaknya
sedikit menjelaskan mengapa pentingnya kita mendapatkan bimbingan konseling
Islam dan mengetahui ruang lingkupnya, yang mana kegiatan pokoknya membantu
manusia yang ditimpa beban dan masalah yang berlandaskan ajaran Islam yaitu
dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.Bimbingan
konseling Islam yang sifatnya sosial dan ikhlas membantu semua orang tanpa
pandang status sosial, ekonomi, jabatan, dan lain sebagainya.Pada intinya
bimbingan konseling Islam ini sangat diperlukan oleh masyarakat sekarang yang
penuh dengan problem keidupan.Sebagai seorang pembimbing, khususnya dalam
melaksanakan bimbingan Islami, harus mampu mengemban tugasnya.
Bimbingan dan konseling merupakan
pelayanan dari, untuk, dan oleh manusia. Bimbingan adalah proses pemberian
bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli atau konselor kepada individu agar
individu tersebut mandiri dan mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Sedangkan konseling merupakan proses pemberian bantuan yang didasarkan pada
prosedur wawancara konseling oleh seorang ahli atau konselor kepada individu
atau konseli untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien/konseli.
Pelayanan bimbingan dan konseling Islam memiliki peranan penting baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat pada umumnya.Maka dari itu untuk mencapai tujuan dibutuhkan ruang lingkup dalam pelayanan bimbingan dan konseling Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ruang lingkup bimbingan
konseling Islam?
2. Bagaimana ruang lingkup garapan bimbingan
konseling Islam?
3. Bagaimana klasifikasi ruang lingkup bimbingan konseling Islam?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian ruang lingkup
bimbingan konseling Islam.
2.
Untuk mengetahui tentang ruang lingkup garapan
bimbingan konseling Islam.
3. Untuk mengetahui tentang klasifikasi ruang lingkup bimbangan konseling Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam
Ruang lingkup bimbingan konseling
Islam tidak terlepas dari agama Islam.Ruang lingkup adalah penjelasan tentang
batasan sebuah subjek yang terdapat di sebuah masalah.Bila diartikan secara
luas ruang lingkup adalah batasan.Batasan yang dimaksud dalam ruang lingkup
bisa berupa faktor yang diteliti seperti materi dan tempat.Ruang lingkup adalah
suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efektif dan
efesien untuk memisahkan aspek tertentu pada sebuah objek. Ruang lingkup akan
sangat membantu keefektifan berjalannya sebuah penelitian. Tanpa adanya ruang
lingkup penelitian yang jelas, sebuah penelitian akan mengalami waktu yang
lebih lama karena tidak adanya sebuah batasan.[2]
Sedangkan bimbingan konseling Islam
terdiri dari tiga kata, yaknibimbingan, konseling, dan Islam.Pengertian
bimbingan, dalam kamus pendidikan (Dictionary of Education, 1973)
bimbingan adalah suatu proses membantu seseorang untuk memahami dirinya dan
dunianya. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang
yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja,
maupun dewasa. Agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya
sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan sarana yang ada.
Kata konseling secara etimologi
berasal dari kata counsel yang
diambil dari bahasa Latin yaitu Counsilium
artinya bersama atau bicara bersama.Pengertian “berbicara bersama-sama”
dalam hal ini adalah pembicaraan konselor dengan seseorang atau beberapa orang.Jika
diartikan secara singkat bisadikatakan sebagai pemberian nasehat dan penunjuk
jalan.[3]Dari
segi ajaran, Islam adalah agama sepanjang sejarah manusia, agama dari seluruh
Nabi dan Rasul yang pernah diutus oleh Allah Swt.[4]
Bimbingan konseling Islam merupakan
pemberian bantuan yang dilakukan untuk memecahkan masalah atau mencari solusi
atas permasalahan yang dialami konseli dengan bekal potensi dan fitrah agama
yang dimilikinya secara optimal dengan menggunakan nilai-nilai ajaran Islam
yang mampu membangkitkan spiritual dalam dirinya, sehingga manusia akan
mendapatkan kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah,
sehingga mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Bimbingan Konseling Islam menuntut
adanya pemahaman individu terhadap dirinya akan keberadaannya sebagai khalifah
di bumi dan makhluk ciptaan Allah yang harus menjalankan perintah-Nya. Bimbingan
konseling Islam adalah sebuah proses bantuan yang diberikan konselor kepada
konseli, agar konseli dapat berkembang sesuai fitrahnya, untuk mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat dengan berlandaskan ajaran Islam yakni
Al-Qur’an dan Hadits. Ruang lingkup konseling Islam mencakup seluruh kehidupan
manusia sebagai makhluk Allah yang secara garis besar masuk kedalam dua dimensi
yakni dimensi spiritual (ruhaniyah) dan dimensi material (zahiriyah).
Bimbingan Islami merupakan proses
pemberian bantuan dari seorang pembimbing (konselor/helper) kepada seorang konseli/helpee.
Dalam pelaksaan pemberian sebuah bantuan, seorang pembimbing tidak diperkenankan
memaksa kehendak atau mewajibkan konseli untuk mengikuti apa yang
disarankannya, melainkan sekedar memberikan arahan, bimbingan dan bantuan, dan
bantuan tersebut lebih terfokus dengan hal yang
berkaitan dengan kejiwaan/mental dan bukan yang berkaitan dengan
material atau finansial secara langsung. Sebagai seorang pembimbing khususnya
dalam melaksanakan bimbingan Islami, harus mampu mengemban tugas seperti yang
dimotivasikan oleh Al-Qur’an kepada umat Islam pada surat Ali-Imran ayat 110. Artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik
yangdilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan menegah dari
yang munkar, dan beriman kepada Allah”.(Q.S. Ali-‘imran :3:110)
Berdasarkan ayat ini, paling tidak terdapat tiga tugas setiap orang Islam, khususnya sebagai seorang konselor Islami kepada umat Islam atau kliennya.Tugas umat Islam pada bagian ini, khususnya konselor Islami adalah memberi kesadaran kepada klien agar mereka selalu tunduk dan patuh kepada ajaran Allah SWT, dan dapat menyadari bahwa tidak seoarngpun dari manusia ini yang berhasil tanpa adanya hidayah dan ma’unah Allah.[5]
B.
Ruang Lingkup Garapan Bimbingan Konseling Islam
Bimbingan dan Konseling Islam merupakan upaya pemberiaan bantuan psikologis
kepada klien menyangkut problem kehidupan manusia. Oleh karena itu,bidang garapan bimbingan dan
konseling Islam meliputi kehidupan manusia pria dan wanita, deawasa, anak-anak
dan bahkan orang tua sepanjang membutuhkanpsikologis.[6] Dalam
kegiatan ini yang dilakukan tidak hanya memberikan bimbingan atau konseling
semata, namun secara teoritis bimbingan dan konseling ini dilakukan dengan
kegiatan-kegiatan yang positif guna mengharapkan individu atau kelompok
tersebut kepada kehidupan yang berpedoman dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Bimbingan
konseling Islam garapannya berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi
manusia, baik yang sedang dihadapi maupun yang sudah dialami. Masalah-masalah
itu sendiri, sebagaimana telah disebutkan di muka, dapat muncul karena berbagai
faktor dan dari berbagai segi bidang kehidupan.
Menurut
Ainur Rahim Faqih, ruang lingkup garapan konseling Islam antara lain:
a.
Pernikahan dan keluarga
Anak dilahirkan dan dibesarkan
(umumnya) di lingkungan keluarga, entah itu keluarga intinya (ayah dan ibunya
sendiri), keluarga lain, atau keluarga besar (sanak saudara).Keluarga lazimnya
diikat oleh tali pernikahan. Pernikahan dan ikatan keluarga di satu sisi
merupakan manfaat, disisi lain dapat mengandung mudharat atau menimbulkan
kekecewaan-kekecewaan.Oleh karena itu, pernikahan dan kekeluargaan sudah tentu
tidak terlepas dari lingkunganya (sosial maupun fisik) yang mau tidak mau
mempengaruhi kehidupan keluarga dan keadaan pernikahan.Karena itulah maka
bimbingan dan konseling Islami kerap kali amat diperlukan untuk menangani
bidang ini.
b.
Pendidikan
Semenjak lahir anak sudah belajar,
belajar mengenal lingkungannya. Dan manakala telah cukup usia, dalam sistem
kehidupan dewasa ini, anak belajar dalam lembaga formal (di sekolah). Dalam
belajar (pendidikan) pun kerap kali timbul berbagai masalah yang memerlukan
penanganan bimbingan dan konseling Islami untuk menanganinya.
c.
Sosial kemasyarakatan
Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup dan kehidupannya
sedikit banyak tergantung pada orang lain. Kehidupan kemasyarakatan (pergaulan)
ini pun kerap kali menimbulkan masalah bagi individu yang memerlukan
penanganan bimbingan dan konseling
Islami.
d.
Pekerjaan (jabatan)
Untuk memenuhi hajat hidupnya,
nafkah hidupnya, dan sesuai dengan hakekatnya sebagai khalifah di muka bumi
(pengelola alam), manusia harus bekerja.Mencari pekerjaan yang sesuai dan
membawa manfaat besar, mengembangkan karir dalam pekerjaan, dan sebagainya,
kerap kali menimbulkan permasalahan pula, bimbingan dan konseling Islami pun
diperlukan untuk menanganinya.
e.
Keagamaan
Manusia merupakan makhluk
religious.Akan tetapi dalam perjalanan hidupnya manusia dapat jauh dari
hakekatnya tersebut.bahkan dalam kehidupan keagamaan pun kerap kali muncul pula berbagai masalah
yang menimpa dan menyulitkan individu. Dan ini memerlukan penanganan bimbingan
dan konseling Islam.[7]
Manusia
diciptakan dengan membawa fitrah atau potensi baik dan buruk.Tingkah laku
manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh fitrahnya sendiri.Dalam hal ini fitrah
manusia ini baik, namun karena daya tarik keburukan lebih kuat dibandingkan
dengan daya tarik kebaikan, maka manusia dapat dan seringkali menyimpang dari
fitrahnya.Keadaan ini mempengaruhi lagi dengan perkembangan dunia yang semakin
canggih dengan pengetahuan dan teknologinya, yang hal inilah sesungguhnya yang
dapat membawa manusia pada permasalahan hidup yangkompleks. Dimana keadaan ini
menuntut manusia untuk dapat mengatasinya dengan sosial yang tepat, sebaliknya
apabila tidak diatasi maka akan membawa manusia pada keterpurukan. Berkenaan
dengan ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “keutamaan akhirat pada hari ini dikelilingi oleh hal-hal yang tidak
disukai oleh manusia, sedangkan hal-hal yang bersifat duniawi dikemas dengan
kelezatan dan kesenangan”. (H.R.Tabrani)
Adapun ruang lingkup dari konseling
bimbingan Islami sebagaimana yang dikemukakan oleh Khairani (2014:104) yang
dikaitkan dengan pemikiran tokoh Islam sebagai berikut:
1. Pendidikan akademis yakni mengakui adanya perbedaan
intellegence quotient (IQ) tiap individu dan mengarahkan sesuai potensi
yang dimiliki. Misalnya: hafalan, analisis, dan telaah, diskusi dan orasi.
Memulai pengajaran dari masalah-masalah baru definisi.
2. Pekerjaan yakni mengakui adanya perbedaan IQ tiap
individu dan mengarahkan kepada tugasnya masing-masing sesuai minat dan bakat.
Selain itu, perhatian kepada interaksi dalam pekerjaan, hak dan keajiban yang
harus dipenuhi juga profesionalisme.
3. Agama dan perilaku yakni apa yang digambarkan dalam
pemikiran Islam telah menunjukkan hakikat fitrah manusia itu sendiri.
4. Keluarga dan pernikahan meliputi kewajiban dan hak
anggota keluarga, konsep pencegahan masalah serta terapi jika terjadi masalah
di dalam keluarga.[8]
C.
Klasifikasi
Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam
Anwar
Sutoyo mengklasifikasi ruang lingkup Bimbingan Konseling Islam secara luas
lagi dengan membagi
bimbingan konseling Islam
menjadi kelompok perbuatan yang saleh, yakni:
1.
Bidang Aqidah
a.
Rukun Iman:Q.S 4:136, Q.S 57:22-23, Q.S 11:107, Q.S 35:2, Q.S
2:284, Q.S 3:26-27.
b.
Tidak Berbuat syirik (menyekutukan Allah): Q.S 16:51-52.
c.
Hanya beribadah kepada Allah saja: Q.S 29:56.
d.
Tidak Munafik: Q.S 2:204-205.
2.
Dalam kehidupan pribadi
a.
Menghargai waktu: Q.S 103: 1-3.
b.
Menjadikan taqwa sebagai
bekal untuk kembali
menghadap Allah: Q.S 2:197.
c.
Rajin mengamalkna ibadah shaleh sebagai kunci mendapatkan jaminan
kehidupan yang baik
dari Allah: Q.S 16:97.
d.
Sedikit tidur di waktu malam (meminta ampun kepada Allah di akhir
malam): Q.S 51:17-18.
e.
Berlaku adil walaupun
dengan kerabat/saudara sendiri
Q.S 5:8.
f.
Mudah memaafkan, mengajak orang lain untuk mengamalkan
kebajikan, dan berpaling
dari orang-orang yang
bodoh Q.S 7:199.
3.
Dalam hal makanan
a.
Hanya memakan makanan
yang halal lagi
baik: Q.S 2:168, 5:88, 8:68, 16:114.
b.
Tidak memakan makanan
yang diperoleh dari
jalan yang bathil: Q.S 2:188,
4:29.
c.
Tidak memakan makanan yang disembelih bukan menggunaka asma Allah: Q.S 6:118-119.
d.
Tidak meminum minuman yang memabukkan: Q.S 5:90.
e.
Tidak memakan dan
meminum secara berlebihan:
Q.S 7:31, 20:81.
f.
Tidak memakan harta Riba :Q.S 3:13.
g.
Tidak memakan bangkai,
darah, daging babi
atau daging yang disembelih
tidak menggunakan Asma
Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, yang diterkam
binatang buas serta yang
disembelih atas nama berhala,
dan tidak mengundi
nasib dengan anak
panah: Q.S 5:3.
4.
Hubungan dengan kedua orang tua
a.
Berbuat lebih baik
kepada ibu dan
bapak: Q.S 2:83,
4:36, 6:151, 31:14.
b.
Berkata secara baik
dan tidak menggunakan
kata-kata kasar saat
berkomunikasi dengan orang tua: Q.S 12:23.
c.
Memintakan ampun dan memohonkan kebaikan untuk kedua orang tua: Q.S
14:41, 46:15.
d.
Menginfakkan sebagian rizki
yang diperoleh kepada
kedua orang tua dan kaum kerabat: Q.S 2:180.
5.
Kehidupan berkeluarga
a.
Tidak menikah dengan orang musyrik: Q.S 2:221.
b.
Dilarang menikahi perempuan
yang haram untuk
dinikahi: Q.S 4:23-24.
c.
Tidak melakukan perbuatan
keji baik yang
tampak maupun yang tersembunyi:
Q.S 6:151.
d.
Tidak diperbolehkan memperlakukan istri dengan sewenang-wenang: Q.S
4:19
e.
Menjauhi untuk menggunakan
harta anak yatim
yang diasuhnya kecuali dengan
cara yang baik
dan bermanfaat sampai anak
mencapai usia dewasa: Q.S 6: 152, 17:34
f.
Mengajari dan mengajak
keluarga untuk melaksanakan ibadah kepada Allah semata: Q.S
20:132.
g.
Memahami dan menyadari
bahwa harta dan
keluarga merupakan sebahagian ujian dari Allah: Q.S 8:28, 64:15.
h.
Memahami bahwa harta
dan keluarga bukanlah
halangan untuk melakukan ibadah kepada Allah Q.S 63:9.
6.
Bidang Sosial
a.
Menjalin hubungan baik dengan sesama: Q.S 8:1.
b.
Tidak menghina kelompok lain: Q.S 49:11.
c.
Saling tolong menolong
dalam perbuatan baik
dan bukan dalam masalah kekejian
dan keburukan: Q.S 5:2.
d.
Tidak melakukan perbuatan
keji baik yang
tampak maupun yang tersembunyi:
Q.S 6:151.
e.
Tidak melakukan pembunuhan
kecuali dengan jalan
yang dibenarkan, menyempurnakan timbangan
dengan adil, dan berkata dengan jujur (sebenar-benarnya):
Q.S 6:151-152.
f.
Bertanggung jawab apabila
diberikan amanah (tidak menghianati): Q.S 8:27
g.
Tidak mencondongkan diri
kepada orang-orang zalim:
Q.S 11:113
h.
Memasuki rumah orang
lain dengan etika
yang baik, izin terlebih dahulu dan mengucapkan salam:
Q.S 24:27-29
i.
Tidak bersumpah atas nama Allah untuk mengerjakan sesuatu yang
baik: Q.S 2:224.
i.
Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (wali): Q.S
3:28.
7.
Bidang Harta
a.
Tidak kikir dan boros: Q.S 17:29.
b.
Tidak berkeinginan yang menggebu-gebu terhadap kenikmatan Dunia:
Q.S 20:131.
c.
Dilarang perilaku bermegah-megahan sehingga menyobongkan diri
dan merasa hebatdibandingkan manusia lainnya.
d.
Tidak memakan harta
orang lain dengan
jalan yang bathil: Q.S 2:188.
e.
Suka menginfakkan harta
yang diberikan oleh
Allah kepadanya dengan niat
mencari keridhaan Allah
semata: Q.S 2:265.
f.
Menginfakkan harta yang baik: Q.S 2:267.
g.
Tidak menyebut-nyebut harta yang telah diberikannya (riya)
sehingga dapat menyakiti
hati orang yang
diberinya: Q.S 2:264.
h.
Menginfakkan hartnta miliknya dijalan Allah: Q.S 9:88.
i.
Menyadari bahwa pada
setiap harta yang
diperolehnya ada hak orang miskin
yang harus diberikan: Q.S 51:19.
j.
Menyadari bahwa rizqi itu milik Allah yang diberikan kepada kita
Q.S 2:172, 20.[9]
Penjabaran di atas menunjukkan bahwa bimbingan konseling Islam pada dasarnya memiliki pijakan dan kompetensi yang harus disampaikan dan menjadi bahan refleksi pengembangan konseling di sekolah yang selama ini masih belum memiliki standar yang baku untuk diiimplementasikan pada setiap lembaga-lembaga pendidikan Islam. Spesifikasi standar kompetensi yang digunakan setiap lembaga pendidikan Islam saat ini khususnya masih sering mengacu pada pokok bahasan Bimbingan Konseling konvensional yang hanya terpaku pada pengembangan psikologi perkembangan manusia.Padahal dalam kehidupan sehari-hari, konseli sering sekali dihadapkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu keagamaan yang menjadi qiblatutama dalam berfikir bagi rakyat Indonesia. Bayangkan saja, betapa permasalahan moralitas muda-mudi saat ini, yang sudah mulai jauh dari ajaran agama. Agama sudah tidak digubris(dipandang) lagi sebagai dasar berperilaku, rasa malu berubah menjadi life style (gaya hidup), mengerjakan hal baik seperti langka. Bisa jadi, contoh-contoh di atas didasari oleh budaya globalisasi dan modernisasi yang terbuka mengarahkan pada satu kebudayaan tunggal.Sehingga bentuk perilaku yang menjurus kepada kerusakan dan keburukan dianggap menjadi budaya yang lebih nge-trend. Sekian permasalahan di atas bisa jadi disebabkan karena, Agama Islamsudah kurang relevan jika dikaitkan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian ruang lingkup berarti batasan.Bimbingan konseling Islam
adalah sebuah proses bantuan yang diberikan konselor kepada konseli, agar konseli
dapat berkembang sesuai fitrahnya, untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan akhirat dengan berlandaskan ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits.Ruang
lingkup konseling Islam mencakup seluruh kehidupan manusia sebagai makhluk
Allah.
Ruang lingkup garapan bimbingan konseling Islam, yakni pernikahan
dan keluarga, pendidikan, social kemasyarakatan, pekerjaan dan
jabatan.Sedangkan klasifikasi ruang
lingkup bimbingan konseling Islam secara luas terdiri dari bidang Aqidah,
kehidupan pribadi, hal makanan, hubungan dengan kedua orang tua, kehidupan
berkeluarga, bidang sosial, dan harta.
Saran
Ruang lingkup garapan Bimbingan Konseling Islam bukan hanya
disekolah atau masalah pendidikan saja, keluar dari persoalan itu jauh lebih
luas, bidang permasalahan-permasalahan lain yang lebih kompleks dan unik yang
kerapkali muncul dan menerpa manusia sehingga tak pelak lagi manusia terbawa
kepada arah yang menyimpang dan hingga ada saja yang terbawa jauh dari
fitrahnya dan hakikatnya sebagai manusia atau pribadi yang sosialis dan
religis. Oleh karena itu baik persoalan yang bersifat umum maupun pribadi,
dapat diutarakan melalui Bimbingan Konseling. Hal ini bila dipahami lebih
lanjut, sesuai dengan tujuan kegiatan Bimbingan Konseling itu sendiri yakni
membantu individu atau kelompok yang sedang mengalami kesulitan, khususnya yang
bersifat psikologis, agar keluar dari kesulitan tersebut dan dapat hidup
tentram, selaras bahagia dunia akhirat.
Pada penyusunan makalah ini kami sangat menyadari masih banyak
terdapat kekurangan-kekurangan didalamnya baik berupa bahasa maupun cara
penyusunannya. Sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk
perbaikan makalah ini.Harapan pemakalah, semoga makalah ini dapat memberi
pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Cik Sohar, Amunullah, 2014,Teori Bimbingan Konseling Islam, Cet. Pertama,
Palembang: IAIN RF Press.
https://yusufabdulrohman.blogspot.com/2019/02/ruang-lingkup-bimbingan-dan-konseling.html?
m=1,
diakses pada tanggal 18 September 2020 pukul 20:07.
Latipun,
2003, Psikologi Konseling, Cet. 4,
Malang: UMM Press.
Nadzmi Akbar, Bimbingan dan Konseling dan Problem Masyarakat, Al-Hiwar, Vol. 03,
No. 05, Januari-Juli 2015.
Nata,
Abubiddin, 2004,Metodologi Studi Islam, Cet.
9, Jakarta:Raja Grafindo.
Rahim Faqih, Ainur, 2001,Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta:
UII Press.
Sutoyo,
Anwar, Bimbingan & Konseling Islami
(Teori dan Praktik),
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tirmidzi, 2018, Bimbingan Konseling Islami, Cet. Pertama, Medan: Perdana Mulya
Sarana.
Ulfiah,
2020,Psikologi Konseling Teori dan
Implementasi, Jakarta: Kencana.
[1] Tirmidzi, Bimbingan Konseling Islami, Cet.
Pertama, Medan: Perdana Mulya Sarana, 2018, hal. 9
[2]https://yusufabdulrohman.blogspot.com/2019/02/ruang-lingkup-bimbingan-dan-konseling.html?
m=1, diakses pada tanggal 18 September 2020
pukul 20:07.
[3] Latipun, Psikologi Konseling, Cet. 4, Malang:
2003, hal. 4
[4] Abubiddin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet. 9,
Jakarta:Raja Grafindo, 2004, hal. 66.
[5]Nadzmi Akbar, Bimbingan dan Konseling dan Problem
Masyarakat, Al-Hiwar, Vol. 03, No. 05, Januari-Juli 2015, hal. 49.
[6]Amunullah Cik Sohar, Teori Bimbingan Konseling Islam, Cet.
Pertama, Palembang: IAIN RF Press, 2014, hal. 101.
[7] Ainur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001, hal. 44-45.
[8] Ulfiah, Psikologi Konseling Teori dan Implementasi,
Jakarta: Kencana, 2020, hal. 130.
[9]Anwar Sutoyo, Bimbingan & Konseling Islami (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, hal. 141-143.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar