• Makalah Penentuan Status Kewarganegaraan


    A.       Konsep dan Teori tentangWarga Negara dan Kewarganegaraan
    1.         Konsep tentang Warga Negara
    Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.  Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya kelahiran Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh undang-undang.Warga negara memerlukan penetapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara.[1]
    Warga Negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara, karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara, selain unsur Negara yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu Negara di tentukan oleh warga negaranya. Sebagai salah satu unsur Negara, harus adanyakejelasan status seorang warga Negara. Seseorang yang tidakjelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara, buka saja menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Akan tetapi, hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di lingkup kekuasaan hukum itu sendiri.
      Istilah warga Negara, secara historis mulai digunakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945 untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Istilah warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga Negara bisa diartikan sebagai anggota dari Negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan Negara. Warga Negara bisa juga diartikan setiap orang menurut Undang-Undang termasuk warga Negara, warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhu persyaratan berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan.
      Secara konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Penyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orng bangsa lain pada pernyataan diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
           Menurut undang-undang tersebut, yang disebut warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No.12 /2006) sudah menjadi warga Negara Indonesia. Warga negara adalah segala penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya serta mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.[2]
    Terdapat pula yang menjelaskan pengertian bahwa warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, artinya seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan undang-undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum internasional. Sebenarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut, misalnya warga negara indonesia yang berdomisili di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana dia tinggal, contohnya orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
    Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;
    A.            Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara, misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
    B.             Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.[3]

    Siapakahwarga negara RI? Pasal 4, 5 dan 6 UUKI 2006 menegaskanbahwamereka yang dinyatakansebagaiWarga Negara Indonesia adalah:
    a.       Setiap orang yang berdasarkanperaturanperundang-undangan dan/atauberdasarkanperjanjianpemerintah Indonesia dengannegara lain sebelumundang-undanginiberlakusudahmenjadiWarga Negara Indonesia (WNI).
    b.      Anak yang lahirdariperkawinan yang sahdariseorang ayah dan ibuWarga Negara Indonesia.
    c.       Anak yang lahirdariperkawinan yang sahdariseorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibuwarga negara asing.
    d.      Anak yang lahirdariperkawinan yang sahdariseorang ayah warga negara asing dan ibuWarga Negara Indonesia.
    e.       Anak yang lahirdariperkawinan yang sahdariseorangibuWarga Negara Indonesia, tetapiayahnyatidakmemilikikewarganegaraanatauhukum negara asalayahnyatidakmemberikankewarganegaraankepadaanaktersebut.
    f.       Anak yang lahirdalamtenggangwaktutigaratus (300) harisetelahayahnyameninggal dunia dariperkawinan yang sah dan ayahnya. Warga Negara Indonesia.
    g.       Anak yang lahir di luarperkawinan yang sahdariseorangibuWarga Negara Indonesia.
    h.      Anak yang lahir di luarperkawinan yang sahdariseorangibuwarga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagaianaknya dan pengakuanitudilakukansebelumanakituberusia 18 (delapanbelas) tahunataubelumkawin.
    i.        Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktulahirtidakjelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
    j.        Anak yang barulahir yang ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah dan ibunyatidakdiketahui.
    k.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunyatidakmemilikikewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya.
    l.        Anak yang lahir di luar wilayah Negara Indonesia dariseorang ayah dan ibuWarga Negara Indonesia yang karenaketentuandari negara tempatanaktersebut di lahirkanmemberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
    m.    Anakdariseorang ayah atauibu yang dikabulkanpermohonankewarganegaraannya,kemudianayah atauibunyameninggal dunia sebelummengucapkansumpahataujanjisetia.

    Selain istilah warga negara, terdapat juga istilah penduduk, rakyat, bukan penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan itu. Bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah  negara dan tidak untuk menetap atau tinggal disuatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti: orang luar negeri sedang studi di Indonesia. Sementara bukan warga negara atau orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara tersebut, seperti: turis mancanegara.  
    Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Pada hubungan dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yakni;
    1.        Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional, misalnya seorang wanita Indonesia yang kawin dengan orang Amerika, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
    2.        Penduduk yang bukan warganegara (orang tua) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah Negara tersebut.[4]
    2.    Teori tentang Warga Negara
    a.    Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
    b.    Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.
    c.    Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
    d.   Status Pasif / Peran Pasif yang mempunyai arti agar patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.
    3.    Konsep tentang Kewarganegaraan
    Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 2 menyatakan, bahwa “kewarganegaraan adalah sebagai ikhwal yang berhubungan dengan negara”. Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kewarganegaraan akan selalu berhubungan dengan negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
    a.              Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
    Pengertian kewarganegaraan yuridis(juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan tersebut dapatdilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas seorangindividu untuk menjadi anggota atau warga Negara suatu Negaratertentu. Bentuk konkritnya ialah pernyataan tersebut dalambentuk surat-surat resmi, baik berupa keterangan maupunkeputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaandari negara tersebut. Misalnya, adanya paspor, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
    Kewarganegaraan sosiologis adalah kewarganegaraan yangterikat dengan suatu negara karena adanya persamaan sukubangsa, kesatuan ikatan karena satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah/tanah/wilayah dan penguasa (pemerintahan) atau dengan kata lain, penghayatan kultural yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negaratempat ia tinggal.
    b.      Kewarganegaraan dalam arti formal dan material
    Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) ialah akibat hukum dari status kewarganegaraan itu. Mengenai tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum, menyangkut salah satu sendi negara, yaitu rakyat negara, maka status kewarganegaraan itu terletak di bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah mengenai adanya negara bersifat hukum publik (publiekrechtelijk). Maksud dari kewarganegaraan dalam arti material (isinya)adalah akibat hukum dari status kewarganegaraan itu sendiri. Apabila hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkrit terhadap seseorang yang timbul dari status kewarganegaraan seseorang tersebut. Misalnya, adanya ikatan hukum yang timbul akibat perkawinan antara bangsa/negara, dan status anak seorang warga Negara Indonesia dengan orang asing.[5]
    4.    Teori tentang Kewargangeraan
    Teori ini di bagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
    a.    Teori Kewaganegaraan liberal (Liberalisme)
    Teori ini juga  berpendapat bahwa  warganegara sebagai pemegang otoritas untuk menentukan  pilihan  dan hak. Teori kewarganegaraan liberal  menekankan pada konsep kewarganegaraan yang berbasis pada hak. Menurut  Peter  H  Suchuk  ada  5 Prinsip Dasar Teori Dasar Klasik. Pertama, mengutamakan kebebasan individu yang dipahami sebagai kebebasan dari campur tangan Negara.Kedua, kebebasan  berpikir, berbicara  dan  beribadah,  Ketiga, kecurigaan  yang dalam  terhadap kekuasaan  negara dalam mengatasi  individu, Keempat,  pembatasan  kekuasaan  negara  pada  bidang  atau aktivitas individu  serta  Kelima,  anggapan yang  kuat  dapat  dibantah  mengenai kebaikan hati dalam hal masalah pribadi serta bentuk lain yang mendukung pribadi.
    b.   Teori Kewarganegaraan Komunitarian
    Fokus utama komunitarianisme ialah peran serta warga negara dalam komunitas.Perspektif komunitarian menekankan pada kelompok etnis atau kelompok budaya, solidaritas diantaranya orang-orang yang memiliki sejarah ataupun tradisi yang sama, kapasitas kelompok tersebut untuk menghargai identitas orang-orang kecenderungan yang mengakar pada masyarakat liberal.
    Teori  kewarganegaraan  komunitarian sebagai reaksi dari teori kewarganegaraan liberal, kalau  teori kewarganegaraan liberal yang berpendapat bahwamasyarakat terbentuk dari pilihan-pilihan bebas  individu, sedangkan  teori ini  berpendapat  justru masyarakatlah yang menentukan dan membentuk individu baik karakternyamaupunnilai keyakinannya. Dan menekankan pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama.
    c.    Teori Kewarganegaraan Republikan 
    Kewarganegaraan republican menekankan pada ikatan-ikatan sipil(civic bonds)suatu hal yang berbedadengan ikatan-ikatan   individual (tradisi  liberal)  ataupun   ikatan  kelompok (tradisi komunitarian).Teori kewarganegaraan republikanbaik yang klasik maupun yang humanismerupakan paham   pemikirankewarganegaraan yang   berpendapat, bahwabentuk ideal dari   suatu negara didasarkan  atas  dua  dukungan, yakni  civic virtue warganya  dan  pemerintahan yang republic karena ini  merupakan hak yang esensial, sehingga disebut civic republic. Jadikewarganegaraaninimenekankanpentingnyakewajiban (duty), tanggung jawab (responsibility) dan civic virtue  (keutamaan  kewarganegaraan) dariwarganegaranya.[6]

    B.       Asas-Asas dalam Penentuan Kewarganegaraan Secara Umum
    Asas Kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang.Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Setiap warga negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda satu sama lain. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan dikenal berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
    Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan Ius Sanguins.
    1.    Ius Soli(Ius = hukum, dalil, pedoman, dan Soli/solum = negeri), dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran atau daerah tempat seseorang dilahirkan yang menentukan kewarganegaraannya. Artinya, kalau anak dilahirkan didaerah hukum B, maka dengan sendirinya sang anak menjadi warga negara B, walaupun kemungkinan bahwa orang tuanya bukan warga negara B. Pengecualian diberikan kepada anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas di sebuah negara yang menganut asas ius soli.
    2.    Ius Sanguinis (Ius = hukum, dalil, pedoman, dan sanguinis = darah, keturunan), dimana kewarganegaran seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah atau kewarganegaraan dari orang tua yang menentukan kewarganegaraan anaknya. Artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang berwarga negara A, maka dengan sendirinya si anak memiliki kewarganegaraan A.
    Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
    1.    Asas Kewarganegaraan Hukum, didasarkan pada paradigma suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
    2.    Asas Persamaan Derajat, dimana suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun istri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya.[7]
    Mengenai soal kewarganegaraan, masing-masing negara menganut asas yang menguntungkan, dan lainnya adalah campuran dari kedua asas itu.Asas campuran adalah asas yang menentukan kewarganegaraan lebih dari satu atau asas tersebut sekaligus diperlakukan.Karena masing-masing menganut asas yang menguntungkan bagi kepentingan politiknya, maka perbedaaan asas ini tidak jarang membawa kesulitan-kesulitan dalam hubungan Internasional. Kesulitan-kesulitan ini dapat membawa akibat seorang memperoleh kewarganegaraan lebih dari satu (dwikewarganegaraan) dan seorang menjadi tidak berkewenangan sama sekali (apatride). Dalam problem status kewarganegaraan seseorang terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi sebagai berikut:
    b.         Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.
    c.         Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.
    d.         Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di  perbatasan antara dua negara.[8]
    Prinsipnya Indonesia menganut satu kewarganegaraan. Mereka yang karena kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan lain, hilanglah haknya sebagai WNI atau kewarganegaraan RI-nya hilang jika dia tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain padahal ada kesempatan untuk menolaknya. Seorang anak yang belum genap usia 18 tahun dan belum menikah, jika dia diakui anak oleh orang asing juga hilang kewarganegaraannya. Bagaimana jika anak ini diakui anak, tetapi secara hukum belum diakui sebagai warga Negara di Negara orang tua angkatnya?
    Dalam hal ini, undang-undang memberikan perlindungan kepada anak tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 17 huruf d UU 62/1958.Kewarganegaraan RI hilang karena anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewargangaraan RI menjadi tanpa kewarganegaraan, demikian isi  selengkapnya pasal tersebut. Prinsip yang dianut oleh undang-undang kewarganegaraan Indonesia yaitu di satu sisi hanya mengakui satu kewarganegaraan, tapi di lain pihak menjamin warganya agar tidak menjadi stateless.[9]
    Adapun kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
    1.      Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
    2.       Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
    3.      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
    4.      Asas kebenaran substantif adalah prosedur. pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    5.      Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
    6.       Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah alas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
    7.      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
    C.      Asas-Asas Penentuan Kewarganegaraan Menurut UU tentang Kewarganegaraan  Indonesia
    Dikeluarkannya Undang-Undang Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006, Indonesia lebih memperhatikan asas-asas kewarganegaraan yangbersifat umum atau universal, yaitu :
    1.         Asas ius sanguinis (law of the blood), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
    2.         Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang, berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
    3.         Asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yangmenentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
    4.         Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur  dalam Undang-Undang. Status kewarganegaraan secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Tetapi dengan tidak adanya uniformiteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai warga negara dari berbagai akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam kewarganegaraan maka timbul berbagai macam permasalahan kewarganegaraan.[10]

    Selain asas tersebut, ada beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu;
    a)         Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
    b)        Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintahan wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
    c)         Asas persamaan di dalam hukum dan penerintahan adalah asas yang menetukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    d)        Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    e)         Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
    f)         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hal asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
    g)        Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secata terbuka.
    h)    Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.[11] 




    DAFTAR PUSTAKA
    Buku
    Damanhuri. 2018. Pendidikan Kewarganegaraan, Bekasi: Penerbit Nurani.
    Hariyanto, Erie. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Surabaya: Pena Salsabila.
    Juliardi, Budi. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
    Razak, Abdul, dkk. 2004.Buku Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Indonesian Center For Civic Education.
    Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press.

    Jurnal dan Internet
    Firmansyah, Mirza. 2013.Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Kehilangan Kewarganegaraan republik Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2016,Jurnal Ilmiah, (https://jurnal.usu.ac.id/index.php/HukumNegara/article/viewFile/4697/8263), diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 21:38.
    Rokilah. 2017, Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia, Vol. 1, No. 2, hlm. 5, (http://e-jurnal.lppmunsera.org/ajudikasi/article/download/497/559), diakses 5 Maret 2020, pukul  21:28.
    Sukmawaty, Siska. Kepulauan Riau Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Vol. 3, No. 2. (http://Medianeliti.com), diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 21:43.
    https://fungsi.co.id/pengertian-warga/, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 17:04.
    http://newpopak.blogspot.com/2015/06/konsepwarga-negara-dan-kewarganegara- an.html, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 16:00.
    http://riniismanan.blogspot.com/2015/11/teori-kewaganegaraan-liberal.html, diakses pada tanggal 15 Maret 2020, pukul 21:00. 




    [1]Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), 2015, hlm. 126-127.
    [3]https://fungsi.co.id/pengertian-warga/, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 17:04.
    [4]A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm.59.
    [5]Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013, hlm. 47-49.
    [6]http://riniismanan.blogspot.com/2015/11/teori-kewaganegaraan-liberal.html, diakses pada tanggal 15 Maret 2020, pukul 21:00.
    [7]Budi Juliardi, Op. Cit., hlm. 138-139.
    [8]Rokilah, Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2017,  hlm. 5, (http://e-jurnal.lppmunsera.org/ajudikasi/article/download/497/559), diakses 5 Maret 2020, pukul  21:28.
    [9] Abdul Razak, dkk, BukuSuplemen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Indonesian Center For Civic Education,  2004, hlm.47.
    [10]Siska Sukmawaty, Kepulauan Riau Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah KewarganegaraancGanda Terbatas, Vol. 3, No. 2, (http://Medianeliti.com), diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 21:43.
    [11]Damanhuri, Pendidikan Kewarganegaraan, Bekasi: Penerbit Nurani, 2018, hlm.149.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Video

Maps