A.
Konsep
dan Teori tentangWarga
Negara dan Kewarganegaraan
1.
Konsep tentang Warga Negara
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula.
Sementara kata warga sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan.Warga negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja
yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas
menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
dan orang-orang bangsa lain, misalnya kelahiran Belanda, Tionghoa, Arab yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya Pasal 26 ayat 3 UUD 1945
menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh
undang-undang.Warga negara memerlukan penetapan/pengesahan dari peraturan
perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara.[1]
Warga Negara menempati posisi
strategis dan vital dalam organisasi Negara, karena merupakan salah satu unsur
yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara, selain unsur Negara
yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata lain tegak dan
kuatnya suatu Negara di tentukan oleh warga negaranya. Sebagai salah satu unsur
Negara, harus adanyakejelasan status seorang warga Negara. Seseorang yang
tidakjelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara, buka saja
menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Akan tetapi,
hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di lingkup kekuasaan
hukum itu sendiri.
Istilah warga Negara, secara historis
mulai digunakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk
mendirikan Negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah
itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945
untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Istilah warga Negara berawal dari
kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga Negara bisa diartikan sebagai
anggota dari Negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan Negara. Warga
Negara bisa juga diartikan setiap orang menurut Undang-Undang termasuk warga
Negara, warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain
yang memenuhu persyaratan berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan.
Secara
konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.” Penyebutan
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orng bangsa lain pada pernyataan
diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih
lanjut tentang pasal tadi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut
undang-undang tersebut, yang disebut warga Negara adalah warga suatu Negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang
dimaksud dengan warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU
No.12 /2006) sudah menjadi warga Negara Indonesia. Warga negara adalah segala
penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran dan sebagainya serta mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai
seorang warga negara di negara tersebut.[2]
Terdapat
pula yang menjelaskan pengertian bahwa warga negara adalah semua orang yang
secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, artinya
seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan undang-undang
negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan
ketentuan hukum internasional. Sebenarnya seorang warga negara suatu negara
tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut, misalnya warga negara indonesia
yang berdomisili di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu
merupakan warga negara di mana dia tinggal, contohnya orang asing yang
bertempat tinggal di indonesia.
Secara
hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan,
pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;
A.
Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk
asli suatu negara, misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis,
Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga
negara Indonesia.
B.
Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu
suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab,
India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga
negara Indonesia.[3]
Siapakahwarga
negara RI? Pasal 4, 5 dan 6 UUKI 2006 menegaskanbahwamereka yang
dinyatakansebagaiWarga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkanperaturanperundang-undangan dan/atauberdasarkanperjanjianpemerintah
Indonesia dengannegara lain sebelumundang-undanginiberlakusudahmenjadiWarga
Negara Indonesia (WNI).
b. Anak yang lahirdariperkawinan yang sahdariseorang
ayah dan ibuWarga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahirdariperkawinan yang
sahdariseorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibuwarga negara asing.
d. Anak yang lahirdariperkawinan yang
sahdariseorang ayah warga negara asing dan ibuWarga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahirdariperkawinan yang
sahdariseorangibuWarga Negara Indonesia,
tetapiayahnyatidakmemilikikewarganegaraanatauhukum negara
asalayahnyatidakmemberikankewarganegaraankepadaanaktersebut.
f. Anak yang lahirdalamtenggangwaktutigaratus
(300) harisetelahayahnyameninggal dunia dariperkawinan yang sah dan ayahnya.
Warga Negara Indonesia.
g. Anak
yang lahir di luarperkawinan yang sahdariseorangibuWarga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luarperkawinan yang
sahdariseorangibuwarga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagaianaknya dan pengakuanitudilakukansebelumanakituberusia 18
(delapanbelas) tahunataubelumkawin.
i.
Anak
yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktulahirtidakjelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak yang
barulahir yang ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah dan
ibunyatidakdiketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik
Indonesia apabila ayah dan
ibunyatidakmemilikikewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya.
l.
Anak
yang lahir di luar wilayah Negara Indonesia dariseorang ayah dan ibuWarga
Negara Indonesia yang karenaketentuandari negara tempatanaktersebut di
lahirkanmemberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
m. Anakdariseorang ayah atauibu yang
dikabulkanpermohonankewarganegaraannya,kemudianayah atauibunyameninggal dunia
sebelummengucapkansumpahataujanjisetia.
Selain istilah warga negara, terdapat juga istilah
penduduk, rakyat, bukan penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan serta tunduk pada
pemerintahan itu. Bukan
penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dan tidak untuk menetap atau tinggal
disuatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti: orang luar negeri
sedang studi di Indonesia. Sementara bukan warga negara atau orang asing adalah
mereka yang secara hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara tersebut,
seperti: turis mancanegara.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas
warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Pada hubungan dengan negara
yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yakni;
1.
Setiap
warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan
UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri,
selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh
ketentuan hukum internasional, misalnya seorang wanita Indonesia yang kawin
dengan orang Amerika, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2.
Penduduk yang bukan warganegara (orang tua)
hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah
Negara tersebut.[4]
2. Teori
tentang Warga Negara
a.
Status
Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna
mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk
meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
b.
Status
Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam
menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau
dalam hal terentu.
c.
Status
Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal
yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut
terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
d.
Status
Pasif / Peran Pasif yang mempunyai arti agar patuh kepada pimpinan
penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang
berlaku.
3. Konsep
tentang Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 2 menyatakan, bahwa
“kewarganegaraan adalah sebagai ikhwal yang berhubungan dengan negara”.
Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kewarganegaraan akan selalu
berhubungan dengan negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Pengertian kewarganegaraan
yuridis(juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan tersebut
dapatdilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas seorangindividu untuk
menjadi anggota atau warga Negara suatu Negaratertentu. Bentuk konkritnya ialah
pernyataan tersebut dalambentuk surat-surat resmi, baik berupa keterangan
maupunkeputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaandari negara
tersebut. Misalnya, adanya paspor, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
Kewarganegaraan sosiologis adalah
kewarganegaraan yangterikat dengan suatu negara karena adanya persamaan
sukubangsa, kesatuan ikatan karena satu keturunan, kebersamaan sejarah,
daerah/tanah/wilayah dan penguasa (pemerintahan) atau dengan kata lain,
penghayatan kultural yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah
atau negaratempat ia tinggal.
b.
Kewarganegaraan
dalam arti formal dan
material
Kewarganegaraan dalam arti formal
adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan
kewarganegaraan dalam arti material (isinya) ialah akibat hukum dari status
kewarganegaraan itu. Mengenai tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum,
menyangkut salah satu sendi negara, yaitu rakyat negara, maka status
kewarganegaraan itu terletak di bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah
mengenai adanya negara bersifat hukum publik (publiekrechtelijk). Maksud
dari kewarganegaraan dalam arti material (isinya)adalah akibat hukum dari
status kewarganegaraan itu sendiri. Apabila hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang konkrit terhadap seseorang yang timbul dari status kewarganegaraan
seseorang tersebut. Misalnya, adanya ikatan hukum yang timbul akibat perkawinan
antara bangsa/negara, dan status anak seorang warga Negara Indonesia dengan
orang asing.[5]
4.
Teori tentang Kewargangeraan
Teori ini di bagi menjadi tiga,
yaitu sebagai berikut:
a. Teori Kewaganegaraan liberal (Liberalisme)
Teori
ini juga berpendapat bahwa warganegara sebagai pemegang otoritas untuk menentukan
pilihan dan hak. Teori kewarganegaraan liberal menekankan
pada konsep kewarganegaraan yang berbasis
pada hak. Menurut Peter H Suchuk ada 5 Prinsip
Dasar Teori Dasar Klasik. Pertama, mengutamakan
kebebasan individu yang dipahami sebagai kebebasan dari campur tangan Negara.Kedua, kebebasan
berpikir, berbicara dan beribadah, Ketiga, kecurigaan yang dalam terhadap kekuasaan
negara dalam mengatasi individu, Keempat,
pembatasan kekuasaan negara pada bidang atau
aktivitas individu serta Kelima,
anggapan yang kuat dapat dibantah mengenai kebaikan
hati dalam hal masalah pribadi serta bentuk lain yang mendukung pribadi.
b. Teori Kewarganegaraan Komunitarian
Fokus
utama komunitarianisme ialah peran serta warga negara dalam komunitas.Perspektif
komunitarian menekankan pada kelompok etnis atau kelompok budaya, solidaritas
diantaranya orang-orang yang memiliki sejarah ataupun tradisi yang sama,
kapasitas kelompok tersebut untuk menghargai identitas orang-orang
kecenderungan yang mengakar pada masyarakat liberal.
Teori
kewarganegaraan komunitarian sebagai reaksi dari teori kewarganegaraan
liberal, kalau teori kewarganegaraan liberal yang berpendapat
bahwamasyarakat terbentuk dari pilihan-pilihan bebas
individu, sedangkan teori ini berpendapat justru
masyarakatlah yang menentukan dan membentuk individu baik karakternyamaupunnilai keyakinannya. Dan menekankan pentingnya komunitas dan nilai
sosial bersama.
c. Teori Kewarganegaraan Republikan
Kewarganegaraan republican menekankan pada ikatan-ikatan sipil(civic bonds)suatu hal
yang berbedadengan ikatan-ikatan
individual (tradisi liberal) ataupun ikatan kelompok (tradisi
komunitarian).Teori kewarganegaraan republikanbaik yang
klasik maupun yang humanismerupakan paham
pemikirankewarganegaraan yang
berpendapat, bahwabentuk ideal dari suatu
negara didasarkan atas dua dukungan, yakni civic
virtue warganya dan pemerintahan yang republic karena
ini merupakan hak yang esensial, sehingga disebut civic
republic. Jadikewarganegaraaninimenekankanpentingnyakewajiban (duty), tanggung
jawab (responsibility) dan civic virtue
(keutamaan kewarganegaraan) dariwarganegaranya.[6]
B. Asas-Asas dalam Penentuan
Kewarganegaraan Secara Umum
Asas Kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur
status kewarganegaraan seseorang.Hal ini penting agar seseorang mendapatkan
perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Setiap
warga negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda satu sama lain.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan
dikenal berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi
kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan Ius Sanguins.
1.
Ius Soli(Ius = hukum, dalil, pedoman, dan Soli/solum = negeri), dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahiran atau daerah tempat seseorang dilahirkan yang
menentukan kewarganegaraannya. Artinya, kalau anak dilahirkan didaerah hukum B,
maka dengan sendirinya sang anak menjadi warga negara B, walaupun kemungkinan
bahwa orang tuanya bukan warga negara B. Pengecualian diberikan kepada anggota
korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas di
sebuah negara yang menganut asas ius
soli.
2. Ius Sanguinis (Ius = hukum, dalil, pedoman, dan sanguinis = darah, keturunan), dimana
kewarganegaran seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah
atau kewarganegaraan dari orang tua yang menentukan kewarganegaraan anaknya.
Artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang berwarga negara A, maka
dengan sendirinya si anak memiliki kewarganegaraan A.
Penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.
1.
Asas
Kewarganegaraan Hukum, didasarkan pada paradigma suami istri ataupun ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya ikatan keluarga
yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
2.
Asas Persamaan Derajat, dimana suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami
ataupun istri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya.[7]
Mengenai soal kewarganegaraan, masing-masing
negara menganut asas yang menguntungkan, dan lainnya adalah campuran dari kedua
asas itu.Asas campuran adalah asas yang menentukan kewarganegaraan lebih dari
satu atau asas tersebut sekaligus diperlakukan.Karena masing-masing menganut
asas yang menguntungkan bagi kepentingan politiknya, maka perbedaaan asas ini
tidak jarang membawa kesulitan-kesulitan dalam hubungan Internasional.
Kesulitan-kesulitan ini dapat membawa akibat seorang memperoleh kewarganegaraan
lebih dari satu (dwikewarganegaraan) dan seorang menjadi tidak berkewenangan
sama sekali (apatride). Dalam problem status kewarganegaraan seseorang terjadi
apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah
negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi sebagai
berikut:
b.
Apatride,
yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut
lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.
c.
Bipatride,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan, apabila orang tersebut
berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan
dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.
d.
Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki
lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.[8]
Prinsipnya Indonesia menganut satu
kewarganegaraan. Mereka yang karena kemauannya sendiri memperoleh
kewarganegaraan lain, hilanglah haknya sebagai WNI atau kewarganegaraan RI-nya
hilang jika dia tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain padahal ada
kesempatan untuk menolaknya. Seorang anak yang belum genap usia 18 tahun dan
belum menikah, jika dia diakui anak oleh orang asing juga hilang
kewarganegaraannya. Bagaimana jika anak ini diakui anak, tetapi secara hukum belum diakui sebagai warga Negara di Negara
orang tua angkatnya?
Dalam hal ini, undang-undang memberikan perlindungan
kepada anak tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 17 huruf d UU
62/1958.Kewarganegaraan RI hilang karena
anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang
bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewargangaraan RI
menjadi tanpa kewarganegaraan, demikian isi
selengkapnya pasal tersebut. Prinsip
yang dianut oleh undang-undang kewarganegaraan Indonesia yaitu di satu sisi
hanya mengakui satu kewarganegaraan, tapi di lain pihak menjamin warganya agar
tidak menjadi stateless.[9]
Adapun kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalam Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia ini
merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas
khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.
Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar
negeri.
3.
Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan
4.
Asas
kebenaran substantif adalah prosedur. pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia adalah alas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.
Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
C.
Asas-Asas Penentuan
Kewarganegaraan Menurut UU tentang Kewarganegaraan Indonesia
Dikeluarkannya
Undang-Undang Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006, Indonesia lebih memperhatikan
asas-asas kewarganegaraan yangbersifat umum atau universal, yaitu :
1.
Asas ius
sanguinis (law of the blood), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas ius
soli (law of the soil) secara terbatas, adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang, berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, adalah asas yangmenentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Status kewarganegaraan
secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Tetapi dengan
tidak adanya uniformiteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai
warga negara dari berbagai akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam
kewarganegaraan maka timbul berbagai macam permasalahan kewarganegaraan.[10]
Selain asas tersebut,
ada beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu;
a)
Asas kepentingan nasional adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan
yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b)
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintahan wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar
negeri.
c)
Asas persamaan di dalam hukum dan penerintahan
adalah asas yang menetukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d)
Asas kebenaran substantif adalah prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e)
Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f)
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hal asasi
manusia adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya
dan hak warga negara pada khususnya.
g)
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa
dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan
secata terbuka.
h) Asas publisitas adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.[11]
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Damanhuri. 2018. Pendidikan Kewarganegaraan, Bekasi: Penerbit
Nurani.
Hariyanto, Erie. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Surabaya: Pena Salsabila.
Juliardi, Budi. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
tinggi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Razak, Abdul, dkk. 2004.Buku Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education), Jakarta:
Indonesian Center For Civic Education.
Ubaidillah, A, dkk.
2000. Pendidikan Kewargaan
(Civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN
Jakarta Press.
Jurnal dan Internet
Firmansyah, Mirza. 2013.Kewarganegaraan
Republik Indonesia dan Kehilangan Kewarganegaraan republik Berdasarkan
Undang-undang No. 12 Tahun 2016,Jurnal Ilmiah, (https://jurnal.usu.ac.id/index.php/HukumNegara/article/viewFile/4697/8263), diakses pada
tanggal 11 Maret 2020, pukul 21:38.
Rokilah. 2017, Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga
Negara Indonesia, Vol. 1, No. 2, hlm. 5,
(http://e-jurnal.lppmunsera.org/ajudikasi/article/download/497/559), diakses
5 Maret 2020, pukul
21:28.
Sukmawaty, Siska. Kepulauan Riau
Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Vol.
3, No. 2.
(http://Medianeliti.com), diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 21:43.
https://fungsi.co.id/pengertian-warga/, diakses pada tanggal 11
Maret 2020, pukul 17:04.
http://newpopak.blogspot.com/2015/06/konsepwarga-negara-dan-kewarganegara- an.html, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 16:00.
http://riniismanan.blogspot.com/2015/11/teori-kewaganegaraan-liberal.html, diakses pada tanggal 15
Maret 2020, pukul 21:00.
[1]Budi Juliardi, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada),
2015, hlm. 126-127.
[2]http://newpopak.blogspot.com/2015/06/konsepwarga-negara-dan-kewarganegaraan.html, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 16:00.
[3]https://fungsi.co.id/pengertian-warga/, diakses pada tanggal 11 Maret 2020, pukul 17:04.
[4]A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm.59.
[5]Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Surabaya: Pena Salsabila,
2013, hlm. 47-49.
[6]http://riniismanan.blogspot.com/2015/11/teori-kewaganegaraan-liberal.html, diakses pada tanggal 15 Maret 2020, pukul 21:00.
[7]Budi Juliardi, Op.
Cit., hlm. 138-139.
[8]Rokilah, Implikasi
Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2017, hlm. 5, (http://e-jurnal.lppmunsera.org/ajudikasi/article/download/497/559), diakses 5 Maret 2020, pukul 21:28.
[9] Abdul Razak, dkk, BukuSuplemen
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Indonesian Center
For Civic Education, 2004, hlm.47.
[10]Siska Sukmawaty, Kepulauan Riau
Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah KewarganegaraancGanda Terbatas, Vol. 3,
No. 2, (http://Medianeliti.com), diakses
pada tanggal
11 Maret 2020, pukul 21:43.
[11]Damanhuri,
Pendidikan Kewarganegaraan, Bekasi:
Penerbit Nurani, 2018, hlm.149.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar