TINGKAH
LAKU TERCELA
A.
Buruk
Sangka
Hadits
ke-1660 Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan (اللؤلؤ
والمرجان )
حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ ر.ض :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنِّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ
الْحَدِيْثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَجَسَّسُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ
تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ
إِخْوَانًا.
أخرجه
البخارى في: 78. كتاب الأدب
1.
Terjemah
Hadits:
“Abu
Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “berhati-hatilah kalian dari
buruk sangka sebab buruk angka itu sedusta-dusa cerita (berita); jangan
menyelidiki; jangan memata-matai (mengamati) hal orang lain; jangan tawar-
menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasut- menghasut; jangan
benci-membenci: jangan belakang- membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba
Allah itu saudara.”
(Dikeluarkan
oleh Bukhari dalam (78) kitab “Al-Adab” (62) bab “Hijrah dan sabda
Rasulullah SAW., ‘Tidak di halalkan bagi seorang laki-laki (seseorang) menjauhi
saudaranya lebih dari tiga hari).
2.
Tinjauan
Bahasa
|
Kata ini di gunakan untukpermintaan agar
menghindari atau menjauhi
Prasangka,maksud dalam hadits di atas adalah buruk sangka
|
إِيَّاكُمْ
الظَّنَّ
|
|
menurut sebagian ulama artinya mendengarkan
perkataan orang
|
تَحَسَّسَ
|
|
Mencari-cari kejelekan orang lain atau
rahasia orang lain
|
تَجَسَّسَ
|
|
Menawar barang bukan dengan maksud
membelinya tetapi menjerumuskan orang lain
|
تَنَاجَشَ
|
|
saling membenci
|
تَبَاغَضَ
|
|
Saling membelakangi
|
تَدَابَرَ
|
3.
Penjelasan
Singkat
Dalam hadis diatas terdapat beberapa bahasan yang akan di jelaskan
secara singkat di bawah ini.
1.
Larangan
buruk sangka
Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau
menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat
sangkaannya. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang
melakukannya berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ
إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu
dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Q.S.
Al-Hujurat:12)
Apalagi kalau berburuk sangka
tersebut terhadap masalah- masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk
sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap
masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah
dibolehkan.
Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi
SAW., sebagai sedusta- dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka
terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak
memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri.
Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang
dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek persangkaannya.
Itulah sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama
berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada berbohong.
2.
Larangan menyelidiki dan
memata-matai orang lain
Larangan memata-matai di sini adalah
menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui
pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang
tidak pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT.
Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan sedangkan
untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja dan orang bersangkutan
yang mengetahui, berdasarkan firman Allah SWT berfirman dalam Al-Hujurat: 12
dilarang untuk menyelidiki dan memata-matai orang lain.
3.
Larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
Maksudnya adalah menawar untuk
membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain
yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan
orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah
sahabatnya.
Tawaran yang diberikan kepada
penjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi,
dengan tipu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang
tersebut. Akibatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah
tertipu membeli barang jelek dengan harga yang mahal.[1]
4.
Larangan hasud
Arti hasud secara umum adalah iri
hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki
oleh orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang lainnya. Perbuatan seperti
itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang
menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling
menolong dan saling menjaga. Allah secara tegas melarang iri hati terhadap
rezeki yang dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana firman-Nya:
وَلَا
تَتَمَنَّوۡاْ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُواْۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسَۡٔلُواْ
ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٣٢
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena)
bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi
Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah
kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
segala sesuatu.(QS. An-Nisa: 32)
Allah juga menyuruh umat-Nya untuk
berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:
وَمِن
شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ٥
5. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. (QS. Al-Falaq:
5)
Harus diakui bahwa sifat hasud pasti
dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari nafsu. Akan tetapi, setiap orang
harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari dirinya, meskipun hanya sebatas
dalam hati. Jika sifat hasud dibiarkan terus dan tidak ada usaha untuk
menghilangkannya, tidak mustahil sifat ini akan meningkat menjadi sifat zalim
(aniaya), yakni berusaha untuk melenyapkan apa-apa yang dimiliki orang lain
dengan berbagai cara.
Salah satu cara agar sifat hasud
dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada
Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada
orang- orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan,
tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya.
Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah
sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam.
Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, *)
mengutip pendapat seorang abli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan
ciri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a.
la membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain.
b.
la tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya,
hati kecilnya berbicara: Kenapa demikian cara- membagi rezeki dan lain-lain.
c.
la kikir terhadap karunia Allah. la menghina kekasih Allah karena
harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut. la adalah
pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi (akibat)
bagi orang yang berlaku hasud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
a. Ia selalu
rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya.
b. la dibenci dan
dikutuk oleh para malaikat.
c. Pikirannya
selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian).
d.
Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza' (sakaratul maut)
dibayangi rasa takut.
e.
Menanggung malu dan siksa di hari kiamat, dan
f.
Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
5.
Larangan benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain
disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam
karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain.
Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia,
serta semakin memperbanyak dosa. Akan tetapi, dibolelikan membenci kalau
didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang
jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya.
Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan menasihati yang dibencinya
itu sehingga ia mau berubah.
6.
Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan tali persaudaraan dan
menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan
dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan
menghindar karena sesuatu yang sepele dan karena ego dan gengsi masing-masing
tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang
berasal dari setan. Ini sama sekali tidaklah betul.
Seorang musuh walaupun hanya
seorang, dalam ajaran Islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan
mengganggu pikiran dan aktivitas, di samping lebih memperbanyak dosa karena
selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing- masing
mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
7.
Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW.
memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim,
sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah. Hal sesuai dengan
firman Allah dalam Al-Quran:
إِنَّمَاٱلۡمُؤۡمِنُونَ
إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ
تُرۡحَمُونَ ١٠
10. Orang-orang
beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah
hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat.(QS.
Al-Hujurat: 10)
Di
antara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan
berusaha untuk saling menjaga dan menasehati, karena hubungan iman sebenarnya
harus lebih kuat dari hubungan nasab. Maka masing-masing berusaha untuk
memberikai kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Persaudaraan
sangat dibutuhkan dan dianjurkan oleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah
perbuatan-perbuatan yang akan miengakibatkan perpecahan, seperti saling
menghina atau merganiaya satu sama lain. Semua itu tidak akan mendatangkan
manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksitensi umat Islam itu sendiri.[2]
B. GIBAH dan BUHTAN
(RS: 1520)
Hadits ke-1520 Kitab Riyadlus
Sholihin (رياض الصالحين)
وَعَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ ر.ض. أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: أَتَدْرُوْنَ بِالْغِيْبَةِ؟
قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يُكْرَهُ،
قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ اِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: اِنْ كَانَ فِيْهِ
مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ
بَهَتَهُ، (رواه مسلم).
1.
Terjemah Hadis:
"Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda,
"Tahukah kamu apakah gibah itu?" Jawab sahabat, "Allah dan
Rasulullah yang lebih mengetahui. Nabi bersabda, "Yaitu menyebut saudaramu
dengan apa yang tidak disukainya. Beliau ditanya, "Bagaimanakah pendapat
engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi, 'Kalau
memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut gibah. Akan fetapi, jikalau
menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kamu telah menuduhnya dengan
kebohongan.”
(H.R. Muslim)
2.
Tinjauan Bahasa:
|
Kamu mengetahui, memahami, mengerti:
|
تَدْرِىْ
|
|
Gibah gunjingan ataumembicarakan orang lain
|
اِغْتَبَ اَلْغِيْبَةُ
|
|
Tidak menyenangkan, mengesalkan
|
يُكْرِهُ
|
|
Menuduh dengan kebohongan
|
بَهَتَ
|
3.
Penjelasan Singkat
Menurut hadis di atas, ghibah adalah
menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak
akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak
sebenamya dikategorikan sebagai kebohongan.
Ghibah dilarang dalam Islam. Orang
yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya, sebagaimana
firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ
وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن
يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ
تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.
Al-Hujurat: 12)
Menurut Ibn Abbas, sebagaimana
dikutip oleh Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, ayat di atas turun ketika Rasul
SAW. dengan para sahabat sedang mengadakan suatu perjalanan. Di tengah
perjalanan, para sahabat diperintahkan agar setiap dua orang yang mampu
bersedia membantu scorang yang tak mampu (tentang makan dan minum). Salman
diikutkan pada dua orang, tetapi ketika ia lupa tidak melayani keperluan
keduanya, ia disuruh minta lauk-pauk kepada Nabi SAW. Setelah ia berangkat.
keduanya berkata, "Seandainya ia pergi ke sumur, pasti surutlah
sumurnya." Ketika Salman menghadap, Nabi bersabda, "Sampaikan
kepada keduanya bahwa kalian sudah makan lauk-pauknya”. Setelah ia
menyampaikan hal itu kepada kedua orang tersebut, keduanya menghadap Nabi SAW,
dan berkata "Kami tidak makan lauk-pauk Nabi bersabda, "Aku
melihat merahnya daging pada mulut kalian berdua" Jawab mereka,
"Kami sekalian tidak makan lauk-pauk dan rlarian kami tidak makan daging."
Kemudian bersabdalah Nabi SAW., “Kalian telah membicarakan saudaramu
(Salman), maukah kalianmemakan daging orang mati?" Jawab mereka "Tidak."
Kemudian sabda nabi "Jika kalian tidak mau memakan daging orang mati,
janganlah kalian mengatakan kejelekan orang lain (gibah) sebab perbuatan
tersebut sama dengan memakan daging saudaranya. Kemudian turunlah ayat di atas.
Apabila mendengar seseorang yang
melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang,
hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan
tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan
kejelekan orang lain. Allah SWT. berfirman:
وَإِذَا
سَمِعُواْ ٱللَّغۡوَ أَعۡرَضُواْ عَنۡهُ وَقَالُواْ لَنَآ أَعۡمَٰلُنَا وَلَكُمۡ
أَعۡمَٰلُكُمۡ سَلَٰمٌ عَلَيۡكُمۡ لَا نَبۡتَغِي ٱلۡجَٰهِلِينَ ٥٥
55. Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat,
mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami
dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul
dengan orang-orang jahil. (QS. Qashash: 55)
وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ ٣
3. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna. (QS. Al-Mu'minun: 3)
Sebenarnya, tidak semua ghibah
itu dilarang. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan karena yang
bertujuan untuk kemaslahatan atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain
sebagai berikut:
a.
Mengadukan orang yang menganiayanya kepada wali hakim.
b.
Meminta orang yang dianggap sanggup menasihatinya supaya menasihati
orang yang berbuat mungkar.
c.
Menasihati agar orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat
itu.
d.
Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, yang
demikian ini tidaklah lagi berlaku gibah karena ia sendiri telah terang-
terangan melakukan kejahatan.
e.
Mengenal orang yang terkenal dengan suatu gelar, seperti
menyatakan: Al-A'msyi, Al-A'ma, Al-Ashom, Al-Ahwal, semua itu merupakan
gelar bagi orang-orang ahli hadis.[3]
Ghibah itu hukumnya haram akan
tetapi para 'ulama mengecualikannya dalam 6 perkara, yaitu :
1.
Pada sebuah kedzoliman
Contoh : seseorang yang didzolimi
boleh berkata pada orang lain bahwa aku didzolimi orang tersebut, karena dia
telah mengambil hartaku. Pada permasalahan ini diperbolehkan jika hanya bertujuan
untuk mengadukan sebuah kedzoliman kepada seseorang yang mampu mencegahnya
seperti penguasa, ini diperbolehkan karena sesuai dengan hadis nabi yang
menceritakan bahwasanya hindun melaporkan kepada nabi bahwa abu sofyan itu
pemuda yang gemuk.
2. Karena meminta
pertolongan atas suatu perkara yang munkar, dan kita mengira tidak menolak perbuatan itu.
3. Meminta
fatwa
Contoh : ada seseorang yang minta
fatwa kepada seorang 'ulama dan dia berkata "fulan telah mendzolimiku,
apakah jalan yang harus saya hentikan untuk mencegah kedzoliman itu ?"
4. Memberi
peringatan bagi orang-orang muslim dari tipu daya.
Contoh : cacatnya periwayatan dan
kesaksian dan seseorang yang memberikan pengajaran tetapi orang itu mempunyai
cacat dalam pengajarannya, maka itu boleh diungkapkan.
5. Menyebut
seseorang yang memproklamirkan dengan sebuah kefasikan atau bid'ah seperti
penguasa yang semena-mena karena hal itu sesuai dengan hadis rasul :
اذكروا
الفاجر""
6. Memberitahukan
kepada seseorang tentang aib yang menimpa seseorang, seperti : mata satu,
pincang, atau yang lainnya, akan tetapi hal itu tidak boleh diniati dengan menghina atau merendahkannya.[4]
Menurut
Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, boleh membicarakan kesalahan tukang mengada-ada
acara keagamaan yang tidak mempunyai dasar (bid'ah). Bahkan, perbuatan
tersebut berpahala karena bertujuan memberantasnya dengan harapan supaya
masyarakat menjauhi perbuatan fasik tersebut. Namun demikian, tidak boleh
menyebutkan pribadinya karena hal itu tetap saja dianggap gibah. Ia mendasarkan
pendapatnya nada sabda Nabi SAW., "Sebutlah keburukan dan bahayanya
pelacur agar orang lain berhati-hati.”
Adapun
cara tobat bagi orang yang melakukan buhtan, yakni berkata bohong atau
memfitnah seseorang adalah sebagai berikut:
a.
menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
b.
meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah.
c.
meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya (melakukan buhtan).
Hal itu antara
lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala,
sebagaimana firman Allah SWT.:
ذَٰلِكَۖ
وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ
وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْٱلرِّجۡسَ
مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ ٣٠
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta.”(Q.S. Al-Hajj: 30)
C. LARANGAN
BERBUAT BOROS (KONSUMTIF) (RS 1778)
Hadits ke 1778 Kitab Riyadlus Sholihin (رياض
الصالحين)
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ ر.ض. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْضَى
لَكُمْ ثَلاَثاً، وَيُكْرِهُ لَكُمْ ثَلاَثاً، فَيَرْضَى لَكُمْ اَنْ تَعْبُدُوْهُ
وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاً، وَاَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً
وَلاَ تَفَرَّقُوْا، وَيُكْرِهُ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةُ السُّؤَالِ
وَاِضَاعَةُ الْمَالِ. رواه مسلم.
1.
Terjemah Hadis:
"Abu Hurairah r.a, berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
"Sesungguhnya Allah SWT. menyukai tiga macam yaitu, kalau kamu menyembah
kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun. Dan supaya kamu
berpegang teguh dengan ikatan Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan Dia
membenci bila kamu banyak bicara dan banyak bertanya dan memboroskan harta. (H.R. Muslim)
2.
Tinjauan Bahasa:
|
Berpegang teguh
|
اِعْتَصَمَ
|
|
Bercerai berai
|
تَفَرَّقَ
|
|
Memboroskan kata
|
اِضَاعَةُ
الْمَالِ
|
|
Bertanya, peranyaan
|
السُّؤَالِ
|
3.
Penjelasan
Singkat:
Hadis di atas mengandung enam hal;
tiga yang disukai Allah dan tiga yang dibenci Allah, yaitu:
a.
Allah suka kalau hamba-Nya menyembah kepada-Nya dan tidak
menyekutukan-Nya dengan suatu apapun.
b.
Allah suka kalau hamba-Nya berpegang teguh dengan ikatan Allah;
c.
Allah suka kalau hamba-Nya tidak bercerai-berai;
d.
Allah membenci hamba-Nya yang banyak bicara;
e.
Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya sesuatu yang tidak
berguna;
f.
Allah membenci hamba-Nya yang memboroskan harta
Penjelasannya:
1.
Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya yang tidak berguna .
Tidak sedikit yang mempertanyakan
berbagai hal yang berhubungan dengan ketetapan agama yang tidak dapat
diutak-atik lagi, seperti tentang masalah aqidah, bilangan shalat, keharaman
zina, dan lain-lain. Semua itu merupakan hal yang tidak perlu dipertanyakan
karena sudah jelas dan harus ditaati oleh setiap manusia. Mungkin dapat
dibenarkan kalau sekedar pencerahan, tetapi tidak bermaksud mengutak-atik
sesuatu yang sudah menjadi ketetapan Islam.
Menurut sebagian ilmuwan
kontemporer, salah satu sebab kelemahan umat Islam adalah mempertanyakan dan
mengutak-atik atau menyelidiki ajaran Islam yang qath'i, bahkan tidak
jarang terjadi perpecahan di antara mereka, seperti dalam inasalah teologi.
Sementara itu, mereka melupakan berbagai hal di dunia diselidiki dan dipelajari
untuk kemaslahatan manusia. Lebih ekstrim ada pula yang berpendapat jika orang
kafir-barat- tidak mempelajari tekstil, pasti umat Islam akan telanjang dan
tidak mengenal pakaian. Begitu pula jika orang barat tidak menciptakan kapal
terbang, selamanya umat Islam akan kesulitan untuk menunaikan ibadah haji, dan
lain-lain.
Maka sudah saatnya umat Islam
bersatu kembali dan membuat berbagai penelitian atau mempertanyakan berbagai
hal mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam.
2.
Boros
Samping mencela
sifat kikir, Islam juga mencela orang yang suka memboroskan uangnya terhadap
hal-hal yang tidak berguna, Islam menghendaki agar umatnya bersifat hemat dan
sederhana, tetapi tidak jatuh pada derajat kikir, sehingga tidak mau
mengeluarkan hartanya untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi untuk
kepentingam orang lain. Begitu pula sifat pemurah tidak boleh berlebihan
sehingga menelantarkan dirinya dan keluarganya. Islam menghendaki keadaan yang
wajar atau tawasuth (pertengahan).
Pengeluaran uang terhadap hal-hal
yang tidak perlu dinamakan pemborosan sehingga merugikan dirinya dan
keluarganya. Sebaiknya, sebelum seseorang membelanjakan uangnya, dia harus
bertanya dahulu kepada dirinya sendiri, apakah dia memerlukan barang yang akan
dibelinya atau hanya keinginannya saja. Memang benar, bahwa sifat manusia
adalah memiliki banyak keinginan walaupun belum tentu apakah dia
membutuhkannya.[5]
Perbuatan boros, sebenamya tidak
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang kelebihan uang, tetapi juga mereka
yang hidupnya pas-pasan. Bahkan, tidak sedikit, mereka memboroskan uangnya
untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama seperti membeli obat-obatan teriarang
dan miruman keras atau untuk mengadakan pesta-pesta lainnya yang jauh dari
tuntunan Islam. Padahal lebih baik kalau uang itu diberikan kepada fakir miskin
yang betul-betul membutuhkannya.
Hidup boros merupakan ajakan setan
yang selalu menggoda nianusia agar menjadi temannya sebagaimana firman Allah
SWT.:
وَءَاتِ
ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَٱلسَّبِيلِ وَلَا
تُبَذِّرۡتَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ
وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan dan janganlah
kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar
kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra: 26-27)
Dengan demikian, jelaslah bahwa
boros merupakan perbuatan tercela. Selain tidak disukai Allah SWT., juga
dibenci oleh mereka yang lebih membutuhkannya. Seharusnya setiap muslim selalu
mengingat bahwa dalam hartanya terdapat milik dititipkan oleh Allah SWT.
kepada-Nya. Dengan demikian, lebih baik disimpan untuk keperluan masa mendatang
atau diberikan kepada orang yang betul-betul membutuhkan daripada dipakai untuk
hal-hal yang tidak berguna.[6]
Kesimpulan
Buruk sangka merupakan salah satu
sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya
berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan
kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan
orang lain, hasud- menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara
sesama muslim.
Ghibah adalah menceritakan sesama
muslim dengan apa-apa yang la tidak suka untuk diceritakan kepada orang. Kalau
yang diceritakan itu gadhin yang bukan sebenarnya berarti orang yang
menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan. Ghibah dan
kebohongan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan pelakunya akan
diazab oleh Allah SWT. Selain itu gibah akan memicu permusuhan dan pertengkaran
di antara sesama muslim.
Ada tiga hal yang disukai Allah dan
tiga hal lainnya yang dibenci Allah: Allah suka kalau hamba-Nya menyembah
kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun; Allah suka kalau
hamba-Nya berpegang teguh dengan ikatan Allah; Allah suka kalau hamba-Nya tidak
bercerai-berai; Allah membenci hamba-Nya yang banyak bicara; Allah membenci
hamba-Nya yang banyak bertanya sesuatu yang tidak berguna; dan Allah membenci
hamba-Nya yang suka memboroskan harta.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
bin Al Amir. Ismail 2008. Subulus Salam. Lebanon: Darul Kotob
Al-Ilmiyah
Rachmat,Syafe’i.
2000, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum, untuk UIN, STAIN, PTAIS,
dan Umum, Bandung:CV PUSTAKA SETIA.
[1] Syafe’i
Rachmat, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial,
dan Hukum, untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum, (Bandung:CV PUSTAKA SETIA), 2000, hlm.181-185.
[2]Ibid., hlm.
185-188.
[3]Ibid., hlm.
188-192.
[4]Muhammad bin
Ismail Al Amir, Subulus Salam, (Lebanon: Darul Kotob Al-Ilmiyah, 2008), hlm.
195-196.
[5]Syafe’i Rahmat, Op. Cit., hlm. 194-196.
[6] Ibid.,, hlm.196-197.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar