• Makalah Hadits Tingkah Laku Tercela




    TINGKAH LAKU TERCELA
    A.    Buruk Sangka
    Hadits ke-1660 Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan (اللؤلؤ والمرجان  )
    حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ ر.ض : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنِّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَجَسَّسُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا.
    أخرجه البخارى في: 78. كتاب الأدب
    1.      Terjemah Hadits:
    “Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “berhati-hatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk angka itu sedusta-dusa cerita (berita); jangan menyelidiki; jangan memata-matai (mengamati) hal orang lain; jangan tawar- menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasut- menghasut; jangan benci-membenci: jangan belakang- membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu saudara.”
    (Dikeluarkan oleh Bukhari dalam (78) kitab “Al-Adab” (62) bab “Hijrah dan sabda Rasulullah SAW., ‘Tidak di halalkan bagi seorang laki-laki (seseorang) menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari).

    2.      Tinjauan Bahasa
    Kata ini di gunakan untukpermintaan agar menghindari atau menjauhi

    Prasangka,maksud dalam hadits di atas adalah buruk sangka

    إِيَّاكُمْ
    الظَّنَّ
    menurut sebagian ulama artinya mendengarkan perkataan orang
    تَحَسَّسَ
    Mencari-cari kejelekan orang lain atau rahasia orang lain
    تَجَسَّسَ
    Menawar barang bukan dengan maksud membelinya tetapi menjerumuskan orang lain
    تَنَاجَشَ
    saling membenci
    تَبَاغَضَ
    Saling membelakangi
    تَدَابَرَ

    3.      Penjelasan Singkat
    Dalam hadis diatas terdapat beberapa bahasan yang akan di jelaskan secara singkat di bawah ini.
    1.         Larangan buruk sangka
    Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
    12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al-Hujurat:12)
    Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah- masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah dibolehkan.
    Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW., sebagai sedusta- dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada berbohong.
    2.      Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
    Larangan memata-matai di sini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja dan orang bersangkutan yang mengetahui, berdasarkan firman Allah SWT berfirman dalam Al-Hujurat: 12 dilarang untuk menyelidiki dan memata-matai orang lain.
    3.         Larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
    Maksudnya adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya.
    Tawaran yang diberikan kepada penjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan tipu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akibatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu membeli barang jelek dengan harga yang mahal.[1]
    4.         Larangan hasud
    Arti hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki oleh orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang lainnya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling menolong dan saling menjaga. Allah secara tegas melarang iri hati terhadap rezeki yang dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana firman-Nya:
    وَلَا تَتَمَنَّوۡاْ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُواْۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسۡ‍َٔلُواْ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٣٢
    32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(QS. An-Nisa: 32)
    Allah juga menyuruh umat-Nya untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:
    وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ٥
    5. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. (QS. Al-Falaq: 5)
    Harus diakui bahwa sifat hasud pasti dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari nafsu. Akan tetapi, setiap orang harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari dirinya, meskipun hanya sebatas dalam hati. Jika sifat hasud dibiarkan terus dan tidak ada usaha untuk menghilangkannya, tidak mustahil sifat ini akan meningkat menjadi sifat zalim (aniaya), yakni berusaha untuk melenyapkan apa-apa yang dimiliki orang lain dengan berbagai cara.
    Salah satu cara agar sifat hasud dapat hilang dari hati seorang mukmin adalah dengan banyak bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikan kepadanya, serta jangan sering melihat kepada orang- orang yang berada di atas dirinya dalam hal kekayaan atau kedudukan, tetapi lihatlah ke bawah kepada orang-orang yang lebih rendah derajatnya. Dengan demikian, ia akan menjadi orang yang kaya hatinya. Sikap itulah sebenarnya yang dimaksud orang yang paling kaya dalam Islam.
    Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, *) mengutip pendapat seorang abli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan ciri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
    a.    la membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain.
    b.    la tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: Kenapa demikian cara- membagi rezeki dan lain-lain.
    c.    la kikir terhadap karunia Allah. la menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut. la adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
    Sanksi (akibat) bagi orang yang berlaku hasud menurut Al-Faqih adalah sebagai berikut:
    a.    Ia selalu rendah dan terhina di tengah-tengah pergaulan masyarakatnya.
    b.    la dibenci dan dikutuk oleh para malaikat.
    c.    Pikirannya selalu kacau dan duka terutama di tempat sunyi (sendirian).
    d.   Terasa berat dan sulit ketika menghadapi naza' (sakaratul maut) dibayangi rasa takut.
    e.    Menanggung malu dan siksa di hari kiamat, dan
    f.     Tempatnya di neraka yang membakar dirinya.
    5.         Larangan benci-membenci
    Maksudnya adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa. Akan tetapi, dibolelikan membenci kalau didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan menasihati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.
    6.         Larangan belakang-membelakangi
    Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang sepele dan karena ego dan gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan. Ini sama sekali tidaklah betul.
    Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam ajaran Islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu pikiran dan aktivitas, di samping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing- masing mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
    7.         Perintah merekatkan persaudaraan
    Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW. memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah. Hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran:
    إِنَّمَاٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٠
    10. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.(QS. Al-Hujurat: 10)
    Di antara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha untuk saling menjaga dan menasehati, karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab. Maka masing-masing berusaha untuk memberikai kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
    Persaudaraan sangat dibutuhkan dan dianjurkan oleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan miengakibatkan perpecahan, seperti saling menghina atau merganiaya satu sama lain. Semua itu tidak akan mendatangkan manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksitensi umat Islam itu sendiri.[2]

    B.     GIBAH dan BUHTAN (RS: 1520)
    Hadits ke-1520 Kitab Riyadlus Sholihin (رياض الصالحين)
    وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ض. أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: أَتَدْرُوْنَ بِالْغِيْبَةِ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يُكْرَهُ، قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ اِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: اِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَهُ، (رواه مسلم).
    1.      Terjemah Hadis:
    "Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda, "Tahukah kamu apakah gibah itu?" Jawab sahabat, "Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui. Nabi bersabda, "Yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya. Beliau ditanya, "Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi, 'Kalau memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut gibah. Akan fetapi, jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kamu telah menuduhnya dengan kebohongan.” (H.R. Muslim)

    2.      Tinjauan Bahasa:
    Kamu mengetahui, memahami, mengerti:
    تَدْرِىْ
    Gibah gunjingan ataumembicarakan orang lain
    اِغْتَبَ اَلْغِيْبَةُ
    Tidak menyenangkan, mengesalkan
    يُكْرِهُ
    Menuduh dengan kebohongan
    بَهَتَ

    3.      Penjelasan Singkat
    Menurut hadis di atas, ghibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenamya dikategorikan sebagai kebohongan.
    Ghibah dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya, sebagaimana firman Allah SWT:
    يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
    12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Hujurat: 12)
    Menurut Ibn Abbas, sebagaimana dikutip oleh Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, ayat di atas turun ketika Rasul SAW. dengan para sahabat sedang mengadakan suatu perjalanan. Di tengah perjalanan, para sahabat diperintahkan agar setiap dua orang yang mampu bersedia membantu scorang yang tak mampu (tentang makan dan minum). Salman diikutkan pada dua orang, tetapi ketika ia lupa tidak melayani keperluan keduanya, ia disuruh minta lauk-pauk kepada Nabi SAW. Setelah ia berangkat. keduanya berkata, "Seandainya ia pergi ke sumur, pasti surutlah sumurnya." Ketika Salman menghadap, Nabi bersabda, "Sampaikan kepada keduanya bahwa kalian sudah makan lauk-pauknya”. Setelah ia menyampaikan hal itu kepada kedua orang tersebut, keduanya menghadap Nabi SAW, dan berkata "Kami tidak makan lauk-pauk Nabi bersabda, "Aku melihat merahnya daging pada mulut kalian berdua" Jawab mereka, "Kami sekalian tidak makan lauk-pauk dan rlarian kami tidak makan daging." Kemudian bersabdalah Nabi SAW., “Kalian telah membicarakan saudaramu (Salman), maukah kalianmemakan daging orang mati?" Jawab mereka "Tidak." Kemudian sabda nabi "Jika kalian tidak mau memakan daging orang mati, janganlah kalian mengatakan kejelekan orang lain (gibah) sebab perbuatan tersebut sama dengan memakan daging saudaranya. Kemudian turunlah ayat di atas.
    Apabila mendengar seseorang yang melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah SWT. berfirman:
    وَإِذَا سَمِعُواْ ٱللَّغۡوَ أَعۡرَضُواْ عَنۡهُ وَقَالُواْ لَنَآ أَعۡمَٰلُنَا وَلَكُمۡ أَعۡمَٰلُكُمۡ سَلَٰمٌ عَلَيۡكُمۡ لَا نَبۡتَغِي ٱلۡجَٰهِلِينَ ٥٥
    55. Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil. (QS. Qashash: 55)
     وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ ٣
    3. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. (QS. Al-Mu'minun: 3)
    Sebenarnya, tidak semua ghibah itu dilarang. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemaslahatan atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain sebagai berikut:
    a.         Mengadukan orang yang menganiayanya kepada wali hakim.
    b.         Meminta orang yang dianggap sanggup menasihatinya supaya menasihati orang yang berbuat mungkar.
    c.          Menasihati agar orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat itu.
    d.         Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku gibah karena ia sendiri telah terang- terangan melakukan kejahatan.
    e.          Mengenal orang yang terkenal dengan suatu gelar, seperti menyatakan: Al-A'msyi, Al-A'ma, Al-Ashom, Al-Ahwal, semua itu merupakan gelar bagi orang-orang ahli hadis.[3]
    Ghibah itu hukumnya haram akan tetapi para 'ulama mengecualikannya dalam 6 perkara, yaitu :
    1.      Pada sebuah kedzoliman
    Contoh : seseorang yang didzolimi boleh berkata pada orang lain bahwa aku didzolimi orang tersebut, karena dia telah mengambil hartaku. Pada permasalahan ini diperbolehkan jika hanya bertujuan untuk mengadukan sebuah kedzoliman kepada seseorang yang mampu mencegahnya seperti penguasa, ini diperbolehkan karena sesuai dengan hadis nabi yang menceritakan bahwasanya hindun melaporkan kepada nabi bahwa abu sofyan itu pemuda yang gemuk.
    2.      Karena meminta pertolongan atas suatu perkara yang munkar, dan kita mengira tidak  menolak perbuatan itu.
    3.      Meminta fatwa
    Contoh : ada seseorang yang minta fatwa kepada seorang 'ulama dan dia berkata "fulan telah mendzolimiku, apakah jalan yang harus saya hentikan untuk mencegah kedzoliman itu ?"
    4.      Memberi peringatan bagi orang-orang muslim dari tipu daya.
    Contoh : cacatnya periwayatan dan kesaksian dan seseorang yang memberikan pengajaran tetapi orang itu mempunyai cacat dalam pengajarannya, maka itu boleh diungkapkan.
    5.      Menyebut seseorang yang memproklamirkan dengan sebuah kefasikan atau bid'ah seperti penguasa yang semena-mena karena hal itu sesuai dengan hadis rasul :
    اذكروا الفاجر""
    6.      Memberitahukan kepada seseorang tentang aib yang menimpa seseorang, seperti : mata satu, pincang, atau yang lainnya, akan tetapi hal itu tidak boleh diniati dengan menghina atau merendahkannya.[4]
    Menurut Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, boleh membicarakan kesalahan tukang mengada-ada acara keagamaan yang tidak mempunyai dasar (bid'ah). Bahkan, perbuatan tersebut berpahala karena bertujuan memberantasnya dengan harapan supaya masyarakat menjauhi perbuatan fasik tersebut. Namun demikian, tidak boleh menyebutkan pribadinya karena hal itu tetap saja dianggap gibah. Ia mendasarkan pendapatnya nada sabda Nabi SAW., "Sebutlah keburukan dan bahayanya pelacur agar orang lain berhati-hati.”
    Adapun cara tobat bagi orang yang melakukan buhtan, yakni berkata bohong atau memfitnah seseorang adalah sebagai berikut:
    a.         menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
    b.         meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah.
    c.         meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya (melakukan buhtan).
    Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman Allah SWT.:
    ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْٱلرِّجۡسَ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ ٣٠
    “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”(Q.S. Al-Hajj: 30)

    C.    LARANGAN BERBUAT BOROS (KONSUMTIF) (RS 1778)
    Hadits ke 1778 Kitab Riyadlus Sholihin (رياض الصالحين)
    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ض. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثاً، وَيُكْرِهُ لَكُمْ ثَلاَثاً، فَيَرْضَى لَكُمْ اَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاً، وَاَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَ تَفَرَّقُوْا، وَيُكْرِهُ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةُ السُّؤَالِ وَاِضَاعَةُ الْمَالِ. رواه مسلم.
    1.      Terjemah Hadis:
    "Abu Hurairah r.a, berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT. menyukai tiga macam yaitu, kalau kamu menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun. Dan supaya kamu berpegang teguh dengan ikatan Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan Dia membenci bila kamu banyak bicara dan banyak bertanya dan memboroskan harta. (H.R. Muslim)
    2.      Tinjauan Bahasa:
    Berpegang teguh
    اِعْتَصَمَ
    Bercerai berai
    تَفَرَّقَ
    Memboroskan kata
    اِضَاعَةُ الْمَالِ
    Bertanya, peranyaan
    السُّؤَالِ

    3.      Penjelasan Singkat:
    Hadis di atas mengandung enam hal; tiga yang disukai Allah dan tiga yang dibenci Allah, yaitu:
    a.       Allah suka kalau hamba-Nya menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun.
    b.      Allah suka kalau hamba-Nya berpegang teguh dengan ikatan Allah;
    c.       Allah suka kalau hamba-Nya tidak bercerai-berai;
    d.      Allah membenci hamba-Nya yang banyak bicara;
    e.       Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya sesuatu yang tidak berguna;
    f.       Allah membenci hamba-Nya yang memboroskan harta
    Penjelasannya:
    1.      Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya yang tidak berguna .
    Tidak sedikit yang mempertanyakan berbagai hal yang berhubungan dengan ketetapan agama yang tidak dapat diutak-atik lagi, seperti tentang masalah aqidah, bilangan shalat, keharaman zina, dan lain-lain. Semua itu merupakan hal yang tidak perlu dipertanyakan karena sudah jelas dan harus ditaati oleh setiap manusia. Mungkin dapat dibenarkan kalau sekedar pencerahan, tetapi tidak bermaksud mengutak-atik sesuatu yang sudah menjadi ketetapan Islam.
    Menurut sebagian ilmuwan kontemporer, salah satu sebab kelemahan umat Islam adalah mempertanyakan dan mengutak-atik atau menyelidiki ajaran Islam yang qath'i, bahkan tidak jarang terjadi perpecahan di antara mereka, seperti dalam inasalah teologi. Sementara itu, mereka melupakan berbagai hal di dunia diselidiki dan dipelajari untuk kemaslahatan manusia. Lebih ekstrim ada pula yang berpendapat jika orang kafir-barat- tidak mempelajari tekstil, pasti umat Islam akan telanjang dan tidak mengenal pakaian. Begitu pula jika orang barat tidak menciptakan kapal terbang, selamanya umat Islam akan kesulitan untuk menunaikan ibadah haji, dan lain-lain.
    Maka sudah saatnya umat Islam bersatu kembali dan membuat berbagai penelitian atau mempertanyakan berbagai hal mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam.
    2.      Boros
    Samping mencela sifat kikir, Islam juga mencela orang yang suka memboroskan uangnya terhadap hal-hal yang tidak berguna, Islam menghendaki agar umatnya bersifat hemat dan sederhana, tetapi tidak jatuh pada derajat kikir, sehingga tidak mau mengeluarkan hartanya untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi untuk kepentingam orang lain. Begitu pula sifat pemurah tidak boleh berlebihan sehingga menelantarkan dirinya dan keluarganya. Islam menghendaki keadaan yang wajar atau tawasuth (pertengahan).
    Pengeluaran uang terhadap hal-hal yang tidak perlu dinamakan pemborosan sehingga merugikan dirinya dan keluarganya. Sebaiknya, sebelum seseorang membelanjakan uangnya, dia harus bertanya dahulu kepada dirinya sendiri, apakah dia memerlukan barang yang akan dibelinya atau hanya keinginannya saja. Memang benar, bahwa sifat manusia adalah memiliki banyak keinginan walaupun belum tentu apakah dia membutuhkannya.[5]
    Perbuatan boros, sebenamya tidak hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang kelebihan uang, tetapi juga mereka yang hidupnya pas-pasan. Bahkan, tidak sedikit, mereka memboroskan uangnya untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama seperti membeli obat-obatan teriarang dan miruman keras atau untuk mengadakan pesta-pesta lainnya yang jauh dari tuntunan Islam. Padahal lebih baik kalau uang itu diberikan kepada fakir miskin yang betul-betul membutuhkannya.
    Hidup boros merupakan ajakan setan yang selalu menggoda nianusia agar menjadi temannya sebagaimana firman Allah SWT.:
    وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡتَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧
    "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra: 26-27)
    Dengan demikian, jelaslah bahwa boros merupakan perbuatan tercela. Selain tidak disukai Allah SWT., juga dibenci oleh mereka yang lebih membutuhkannya. Seharusnya setiap muslim selalu mengingat bahwa dalam hartanya terdapat milik dititipkan oleh Allah SWT. kepada-Nya. Dengan demikian, lebih baik disimpan untuk keperluan masa mendatang atau diberikan kepada orang yang betul-betul membutuhkan daripada dipakai untuk hal-hal yang tidak berguna.[6]

    Kesimpulan
    Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud- menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara sesama muslim.
    Ghibah adalah menceritakan sesama muslim dengan apa-apa yang la tidak suka untuk diceritakan kepada orang. Kalau yang diceritakan itu gadhin yang bukan sebenarnya berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan. Ghibah dan kebohongan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan pelakunya akan diazab oleh Allah SWT. Selain itu gibah akan memicu permusuhan dan pertengkaran di antara sesama muslim.

    Ada tiga hal yang disukai Allah dan tiga hal lainnya yang dibenci Allah: Allah suka kalau hamba-Nya menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun; Allah suka kalau hamba-Nya berpegang teguh dengan ikatan Allah; Allah suka kalau hamba-Nya tidak bercerai-berai; Allah membenci hamba-Nya yang banyak bicara; Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya sesuatu yang tidak berguna; dan Allah membenci hamba-Nya yang suka memboroskan harta.

















    DAFTAR PUSTAKA
    Muhammad bin Al Amir. Ismail 2008.  Subulus Salam. Lebanon: Darul Kotob Al-Ilmiyah
    Rachmat,Syafe’i. 2000, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum, untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum, Bandung:CV PUSTAKA SETIA.







    [1] Syafe’i Rachmat, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum, untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum, (Bandung:CV PUSTAKA SETIA), 2000, hlm.181-185.
    [2]Ibid., hlm. 185-188.
    [3]Ibid., hlm. 188-192.

    [4]Muhammad bin Ismail Al Amir, Subulus Salam, (Lebanon: Darul Kotob Al-Ilmiyah, 2008), hlm. 195-196.

    [5]Syafe’i Rahmat, Op. Cit., hlm. 194-196.
    [6] Ibid.,, hlm.196-197.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Video

Maps